Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim sejumlah 71 anggota polisi terluka akibat bentrokan yang terjadi saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia.
"Anggota yang terluka di seluruh Indonesia ada 71 polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Argo menyampaikan beberapa anggota yang mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan benda keras lainnya itu masih menjalin perawatan di rumah sakit. Namun sebagian besar dari mereka menjalani rawat jalan.
"Ada beberapa rawat inap, sebagian besar sudah rawat jalan," ujarnya.
Baca Juga: Playlist 10 Lagu Indonesia yang Cocok dengan Kondisi Genting Saat Ini
Argo mengemukakan, akibat peristiwa demonstrasi tersebut beberapa fasilitas umum dan sarana prasarana kepolisian juga rusak. Mulai dari halte bus, kendaraan, hingga pos polisi.
"Kenapa ini sampai ada anarkis, tentunya ini berkaitan dengan beberapa ajakan dari medsos oleh orang tak bertanggung jawab. Banyak yang tidak tau, ikut-ikutan (demo) akhirnya malah berbuat pidana," tuturnya.
Ditahan
Polri sebelumnya telah mengamankan 5.918 orang yang dituduh sebagai perusuh saat demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari ribuan orang yang diamankan, 98 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Argo menyebutkan, setidaknya ada 169 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 71 diantaranya tidak ditahan dan hanya dimintai wajib lapor lantaran ancaman pidana terhadap mereka di bawah lima tahun.
Baca Juga: Viral Lelaki Hampiri Polisi saat Aksi: Saya Kecil Tapi Tahu NKRI Harga Mati
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya.
Menurut Argo, 98 tersangka yang ditahan itu tersebar di beberapa wilayah. Rinciannya, Polda Sumatera Utara 32 tersangka, Polda Sumatera Selatan enam tersangka, Polda Lampung empat tersangka, Polda Banten satu tersangka, Polda Metro Jaya 28 tersangka, Polda Jawa Barat empat tersangka.
Kemudian, Polda Jawa Tengah lima tersangka, Polda Jawa Timur empat tersangka, Polda DIY empat tersangka, Polda Kalimantan Barat dua tersangka, Polda Kalimantan Selatan satu tersangka dan Sulawesi Selatan enam tersangka, dan Polda Sulawesi Tengah satu tersangka.
Adapun, Argo mengemukakan dari 5.918 orang yang diamankan itu berasal dari beragam kalangan. Diantaranya, 796 dari kelompok Anarko, 601 masyarakat umum, 1.548 pelajar, 443 mahasiswa, 55 pengangguran, dan 484 buruh, dan lain-lain.
"Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," pungkasnya.