Suara.com - Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim sejumlah 71 anggota polisi terluka akibat bentrokan yang terjadi saat aksi demonstrasi menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah daerah di Indonesia.
"Anggota yang terluka di seluruh Indonesia ada 71 polisi," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Argo menyampaikan beberapa anggota yang mengalami luka-luka akibat lemparan batu dan benda keras lainnya itu masih menjalin perawatan di rumah sakit. Namun sebagian besar dari mereka menjalani rawat jalan.
"Ada beberapa rawat inap, sebagian besar sudah rawat jalan," ujarnya.
Argo mengemukakan, akibat peristiwa demonstrasi tersebut beberapa fasilitas umum dan sarana prasarana kepolisian juga rusak. Mulai dari halte bus, kendaraan, hingga pos polisi.
"Kenapa ini sampai ada anarkis, tentunya ini berkaitan dengan beberapa ajakan dari medsos oleh orang tak bertanggung jawab. Banyak yang tidak tau, ikut-ikutan (demo) akhirnya malah berbuat pidana," tuturnya.
Ditahan
Polri sebelumnya telah mengamankan 5.918 orang yang dituduh sebagai perusuh saat demo menolak Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia. Dari ribuan orang yang diamankan, 98 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Argo menyebutkan, setidaknya ada 169 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 71 diantaranya tidak ditahan dan hanya dimintai wajib lapor lantaran ancaman pidana terhadap mereka di bawah lima tahun.
Baca Juga: Playlist 10 Lagu Indonesia yang Cocok dengan Kondisi Genting Saat Ini
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya.