Suara.com - Polri meringkus 5.918 orang yang diklaim sebagai perusuh saat demo menolak Undang Undang Omnibus Law - Cipta Kerja di sejumlah wilayah di Indonesia.
Dari ribuan orang yang ditangkap, 98 di antaranya telah berstatus sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono menyebutkan setidaknya ada 169 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 71 diantaranya tidak ditahan dan hanya dimintai wajib lapor lantaran ancaman pidana terhadap mereka di bahwa lima tahun.
"Dari 169 itu 98 orang ditahan, karena ancaman pidananya di atas lima tahun," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Staf Ahli Airlangga: Kenapa Demo Saat Pandemi, Padahal Tak Tahu Apa-apa
Menurut Argo, 98 tersangka yang ditahan itu tersebar di beberapa wilayah.
Rinciannya, Polda Sumatra Utara (32 tersangka), Polda Sumatra Selatan (enam tersangka), Polda Lampung (empat tersangka), Polda Banten (satu tersangka), Polda Metro Jaya (28 tersangka), Polda Jawa Barat (empat tersangka).
Kemudian, Polda Jawa Tengah (lima tersangka), Polda Jawa Timur (empat tersangka), Polda DIY (empat tersangka), Polda Kalimantan Barat (dua tersangka), Polda Kalimantan Selatan (satu tersangka) dan Sulawesi Selatan (enam tersangka), dan Polda Sulawesi Tengah (satu tersangka).
Argo menyebutkan, dari 5.918 orang yang diciduk polisi itu berasal dari beragam kalangan. Di antaranya, 796 dari kelompok Anarko, 601 masyarakat umum, 1.548 pelajar, 443 mahasiswa, 55 pengangguran, dan 484 buruh, dan lain-lain.
"Sesuai perintah undang-undang, perintah Bapak Kapolri Jenderal Idham Azis bahwa pelaku diproses dan tidak dilakukan penangguhan penahanan diproses lanjut sampai ke pengadilan," katanya.
Baca Juga: Dianggap Perusuh, Dalih Polisi Salah Tangkap dan Aniaya Dosen UMI Makassar