Suara.com - Sejumlah pasangan calon (paslon) dalam Pilkada 2020 menjadikan pencegahan Covid-19 sebagai tema dalam setiap kampanye dan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye. Hal ini diapresiasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), yang disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Benni Irwan.
"Kami mengapresiasi yang sudah dilakukan oleh paslon yang melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat dan penanganan penularan Covid-19, dengan menggunakan alat penunjang protokol kesehatan sebagai bahan kampanye, seperti bagi-bagi masker, handsanitizer, sabun dan sebagainya. Hal ini sangat sejalan dengan tema utama yang dibawakan saat kampanye dalam visi misi menyampaikan strategi perlawanan terhadap pandemi Covid-19. Dari situ dapat diukur kepedulian dan kemampuan pasangan calon dalam melindungi masyarakatnya di tengah pandemi," katanya, Jakarta, Senin (12/10/2020).
Menurutnya, langkah yang dilakukan para paslon tersebut menunjukkan kepedulian mereka terhadap penanganan penularan Covid-19.
Benni menambahkan, dalam setiap pelaksanaan kampanye saat pandemi, maka masing-masing paslon bisa berkampanye dengan cara mendukung penanganan dan pencegahan penularan Covid-19.
Baca Juga: Sesuai Arahan Presiden, Kemendagri Buka Layanan Aduan Perbaikan Kebijakan
"Peserta pilkada dapat melakukan sosialisasi melalui gerakan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," saran Benni.
Ia pun menyampaikan contoh beberapa paslon yang sudah menggunakan alat penunjang penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye, diantaranya: Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Sulawesi Utara, yaitu Olly Dondokambey-Steven Kandouw dan Christiany E. Paruntu-Sehan Salim Landjar; dan Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Sulawesi Tengah, yaitu Rusdy Mastura-Ma’mun Amir.
Kemudian paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Kalimantan Tengah Sugianto Sabran – Edy Pratowo; Paslon Cagub dan Cawagub Provinsi Kepulauan Riau Soerya Respationon - Imam Sutiawan; Paslon Wali Kota dan Wakil Wali kota Depok Afifah Alia dan Pradi Supriatna; Paslon Walikota dan Wakil Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka - Teguh Prakosa; dan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Bangli Nyoman Sedana Arta - I Wayan Diar.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan - Abdul Rauf Malaganni Kr Kio; Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi - Hevearita Gunaryati Rahayu; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Sragen Yuni – Suroto; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Chamdi Mayang - Tomy Ishak; Paslon Walikota dan Wakil Walikota Manado Andrei Angouw - Richard Sualang; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Joune Ganda-Kevin William Lotulong; Paslon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Sompie Singal - Joppi Lengkong.
Benni mendorong agar paslon lain, di semua daerah mencontoh paslon di daerah lain untuk menggunakan alat penunjang protokol kesehatan Covid-19 sebagai bahan kampanye dan memanfaatkan Pilkada sebagai momentum pencegahan penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Mendagri Tito Lantik Empat Pejabat Kemendagri Jadi Pjs Gubernur
"Ini adalah momentum bagi paslon untuk menunjukkan dirinya sebagai calon pemimpin berkualitas dan memiliki tanggung jawab dalam pengananan pandemi Covid-19. Sekarang tahapan kampanye sudah berjalan 17 hari. Tahapan kampanye sebaiknya dimanfaatkan untuk menyampaikan program strategisnya dan melakukan sosialisasi pendisiplinan masyarakat, serta penanganan penularan Covid-19, dan membagikan alat penunjang penanganan Covid-19 sebagai bahan kampanye," lanjutnya.
Benni mengingatkan PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang mengatur protokol kesehatan pencegahan Covid-19 pada Pilkada, termasuk saat kampanye dengan mengutamakan kampanye melalui media sosial dan media dalam jaringan.
“Tatap muka boleh, tetapi syaratnya ketat. Antara lain (peserta kampanye) dibatasi maksimal 50 orang, kemudian menerapkan protokol kesehatan, sebagaimana yang tertuang pada Pasal 58 PKPU Nomor 13 Tahun 2020, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan kampanye yang dilaksanakan secara tatap muka harus mematuhi protokol kesehatan, dengan wajib menggunakan alat pelindung diri paling kurang berupa masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu; menyediakan sarana sanitasi yang memadai pada tempat dilaksanakannya kegiatan paling kurang berupa fasilitas cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, dan/atau cairan antiseptik berbasis alkohol (handsanitizer),” pungkasnya.