Rezim Jokowi Dicap Neo Orba, FRI: Pertontonkan Skandal Besar UU Ciptaker

Senin, 12 Oktober 2020 | 17:58 WIB
Rezim Jokowi Dicap Neo Orba, FRI: Pertontonkan Skandal Besar UU Ciptaker
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) menyapa anggota DPR setelah memberikan berkas pendapat akhir pemerintah kepada Pimpinan DPR saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jubir Fraksi Rakyat Indonesia (FRI), Asfinawati menganggap demokrasi sudah hilang dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Sebab, saat ini pemerintahan saat ini dianggap telah menggeser demokrasi di tanah air.

Asfinawati menilai Undang Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang disahkan pemerintah dan DPR RI pada 5 Oktober 2020 memang sebuah bentuk hukum. Tetapi menurutnya ada makna di balik norma pengaturan dalam UU Ciptaker.

Makna yang pertama ialah bagaimana pemerintah dan DPR RI tidak menempatkan rakyat sebagai pusat kebijakan. Di tengah adanya pandemi virus Covid-19, pemerintah malah mengesahkan UU Omnibus Law Ciptaker yang banyak merugikan khususnya bagi buruh dan lingkungan hidup.

Ia membandingkan dengan New Zealand yang juga membuat Omnibus Law tentang Covid-19 dan terbukti berhasil mengendalikan penyebaran virus di negaranya sendiri.

Baca Juga: Ditantang Jokowi Uji Materi UU Ciptaker, Buruh: Kami Waswas MK Tak Netral

"Tetapi Indonesia, tepatnya pemerintah dan DPR membuat Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah mereka rencanakan sejak Oktober 2019 saat pidato pelantikan presiden Joko Widodo," kata Asfinawati dalam sebuah konferensi pers secara daring, Senin (12/10/2020).

Kemudian, proses pembuatan UU Ciptaker juga tidak dilakukan secara transparan bahkan hingga pasca pengesahan. Hingga saat ini pemerintah ataupun DPR tidak membuka draft UU Ciptaker kepada publik.

"Betul-betul ini adalah pertontonan skandal besar dalam pembentukan UU dan perjalanan negara Republik Indonesia," tuturnya.

Makna selanjutnya ialah UU Ciptaker menampilkan mundurnya demokrasi di tanah air. Sebab aturan yang dibuat negara hanya untuk kepentingan penguasa. Hukum yang dibuat hanya untuk mendisiplinkan rakyat dengan merampas hak-hak seolah-olah itu langkah legal meskipun pada kenyataannya ialah ilegal.

Asfinawati menganggap hal tersebut sangat berisiko bagi rakyat Indonesia. Karena hal itu akan memelihara budaya korupsi, semakin menurunnya kesejahteraan rakyat, kebebasan dasar seperti berbicara pun akan hilang.

Baca Juga: Peringatan Jokowi, Demo Tolak Omnibus Law Jangan Sampai Picu Klaster Corona

"Intinya yang mau saya katakan adalah selamat tinggal demokrasi, kita resmi masuk ke dalam neo orde baru," ucapnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI