Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengizinkan masyarakat untuk menyelenggarakan acara akad nikah sejak penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Namun kegiatan resepsi pernikahan belum diperbolehkan.
Kepala Bidang Industri Pariwisata Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf DKI, Bambang Ismadi mengatakan resepsi tak diizinkan karena mengundang kerumunan dalam jumlah banyak. Sementara akad nikah biasanya dihadiri oleh undangan yang terbatas.
"Baru boleh Akad nikah, resepsi belum boleh kenapa karena resepsi itu menimbulkan kerumunan sangat banyak," kata Bambang di gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (12/10/2020).
Bambang juga membandingkan acara resepsi dengan bioskop yang sudah boleh dibuka. Saat resepsi, undangan akan berinteraksi satu sama lain.
Baca Juga: Jakarta PSBB Transisi, Jam Operasional Mal di Bogor Kembali ke Semula
"Kenapa kalau bioskop boleh karena mereka mudah diatur dengan duduk enggak kemana-mana," imbuhnya.
Meski diizinkan, akad nikah pun juga dibatasi undangannya. Maksimal hanya boleh menghadirkan 30 orang saat acara berlangsung.
"Kalau resepsi sih yang pasti belum diizinin kalau akad nikah kan maksimal 30 orang," pungkasnya.