Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan pihaknya bakal menindak tegas masyarakat yang berlaku semaunya. Hal itu merujuk pada insiden perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
"Tentunya, kami dalam hal ini, TNI-Polri akan melaksanakan tidakan tegas dan kami lakukan penegakkan hukum. Kami, tidak akan biarkan masyarakat berlaku semaunya dan mersahkan masyarakat," kata Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Nana mengatakan, pihaknya akan bekerja ekstra sebagai usaha menjamin keamanan masyarakat. Terlebih, Provinsi DKI Jakarta yang merupakan barometer lantaran sebagai Ibu Kota Indonesia.
"Apalagi Jakarta merulakan baromater ibu kota RI. Tentunya kami akan menjamin sekuat tenaga menjaga kemanaan," jelasnya.
Baca Juga: Ganjar Ajak Pendemo Dangdutan, Lagu Losdol Cairkan Suasana
Jenderal bintang dua itu turut mengimbau para peserta unjuk rasa untuk saling menjaga. Sebab, dia curiga ada pihak-pihak lain yang berusaha menunggangi aksi tersebut.
"Saya imbau pada masyarakst, khususnya pada para pengunjuk rasa ini agar selalu menjaga setiap mereka aksi. Harus menjaga kekuatannya. Jangan sampai disusupi atau ditunggangi kelimpok anti kemapanan kemudian mereka melakukan anarkisme," papar Nana.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang diamankan.
Dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan, 83 orsng sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
Baca Juga: PA 212 Dkk Mau Geruduk Istana Besok, Kapolda Siapkan Pengamanan Ekstra