Epidemiolog Sebut Kebijakan Isi Buku Tamu Anies Tak Efektif Cegah Corona

Senin, 12 Oktober 2020 | 16:14 WIB
Epidemiolog Sebut Kebijakan Isi Buku Tamu Anies Tak Efektif Cegah Corona
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Polda Metro Jaya. (Suara.com/Bagaskara).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Tri Yunis Miko Wahyono, mengkritisi kebijakan buku tamu atau pendataan pelanggan yang dibuat Gubernur Anies Baswedan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.

Miko menilai cara ini tak efektif mencegah penularan corona. Menurutnya penelusuran pasien corona di Jakarta yang dilakukan Dinas Kesehatan sudah menurun dibandingkan sebelum bulan April.

"Enggak bisa lah. Tahu nggak? Upaya kontak tracing udah menurun sejak bulan April," ujar Miko saat dihubungi, Senin (12/10/2020).

Miko menyebut sebelum bulan April, satu pasien positif corona bisa ditelusuri hingga ke 20 orang. Namun sekarang ini hanya ke sekitar 5 orang yang diduga memiliki kontak erat dengan pasien.

Baca Juga: Joy Tobing Menangis Sembuh dari Covid-19

"Kalau bulan April, satu orang positif bisa ditracing ke 20 kontak. Sekarang, dari satu kasus cuma ditracing ke lima sampai sepuluh orang," kata Miko.

Menurutnya hal ini disebabkan oleh pasien corona yang terlalu banyak. Upaya tracing yang bisa dilakukan jadi terbatas.

"Sekarang itu kasus makin banyak, petugasnya kewalahan," jelasnya.

Karena itu, ia menyarankan agar Anies menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Lokal (PSBL) meski sudah memasuki masa PSBB transisi. RT atau RW hingga wilayah yang tergolong zona merah harus segera dilockdown.

"Kalaupun tidak dilakukan PSBB provinsi, ya lokal dilakukan pembatasan," pungkasnya

Baca Juga: Update Corona RI 12 Oktober: Pasien Positif Tembus 3.267, Sembuh 3.492

Sebelumnya, Gubernur Anies Baswedan membuat kebijakan baru dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Salah satunya adalah dengan mewajibkan sektor yang dibuka menyediakan buku tamu.

Anies mengatakan, buku tamu itu nantinya berfungsi untuk mencatat siapa saja karyawan atau pelanggan yang datang atau hadir ke lokasi yang dibuka. Ketentuan baru ini harus dipatuhi semua pihak yang diizinkan beroperasi saat masa PSBB.

"Kebijakan baru yang diterapkan dalam PSBB Masa Transisi saat ini adalah pendataan pengunjung dan karyawan dalam sektor yang dibuka, dapat menggunakan buku tamu," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Tak hanya buku tamu, Anies juga menyebut pihaknya sudah membuat fitur tambahan dalam aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk mendata pelanggan atau karyawan. Menurutnya pendataan ini penting bagi pihaknya untuk mendata karena membantu kegiatan penelusuran pasien Covid-19.

"Aplikasi teknologi yang telah berkolaborasi dengan pemerintah untuk memudahkan analisis epidemiologi khususnya contact tracing," jelasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI