Kemen ESDM Dirusak dan Dijarah saat Demo, Para Tersangka Masih Anak-anak

Senin, 12 Oktober 2020 | 16:10 WIB
Kemen ESDM Dirusak dan Dijarah saat Demo, Para Tersangka Masih Anak-anak
Penampakan kantor Kemen ESDM setelah dirusak dan dijarah pelaku saat demo tolak omnibus law. (Suara.com/M Yasir)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi membekuk 10 pelaku yang diduga melakukan perusakan dan penjarahan terhadap Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat aksi unjuk rasa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.

Kesepuluh orang tersebut kekinian pun telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan bahwa 10 tersangka tersebut ditangkap oleh tim gabungan Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri pada Minggu (11/10) kemarin.

"Kami tampilkan dua, karena delapan lainnya anak di bawah umur. Jadi, tidak bisa kita tampilkan di siang hari ini," kata Argo saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Polisi Tetapkan 5 Tersangka Demo Ricuh Omnibus Law di DPRD Kalbar

Gedung Kementerian ESDM hancur dirusak massa. (Suara.com/Yasir)
Gedung Kementerian ESDM hancur dirusak massa. (Suara.com/Yasir)

Menurut Argo, para tersangka tersebut tidak hanya melakukan perusakan terhadap Kantor Kementerian ESDM. Melainkan, juga turut melakukan penjarahan.

"Ada laptop diambil juga, jadi mereka juga melakukan penjarahan ya di sana," ujarnya.

Selain mengamankan para tersangka, Argo menyampaikan bahwasanya penyidik juga turut mengamankan sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya: handphone, balok, hingga pecahan botol.

Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan dengan beragama Pasal seusai dengan perbuatannya. Adapun, beberapa Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka antara lain; Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 170, Pasal 214, Pasal 218 dan atau Pasal 358 KUHP Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

"ITE juga kita kenakan karena kita menemukan di handphone yang bersangkutan ada kata-kata mengajak untuk melakukan unjuk rasa di Jakarta," katanya.

Baca Juga: Polisi Sebut Anak STM Dibayar Rp 50 Ribu Buat Rusuh, Ombudsman: Tidak Benar

Serbu Kantor ESDM

Gedung Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat sebelumnya diamuk oleh massa aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, pada Kamis (8/10) lalu.

Pantauan Suara.com di lokasi sesaat kejadian itu terjadi beberapa sudut bangunan Gedung Kementerian ESDM hancur akibat lemparan batu. Beberapa pecahan kaca tampak terlihat di sekitar lokasi.

Selain menghancurkan bangunan gedung, beberapa mobil yang terparkir di sekitar lokasi turut menjadi amukan massa. Setidaknya terlihat lebih dari delapan mobil yang hancur akibat lemparan batu dan kursi.

Salah satu petugas Satpam Kementerian ESDM mengatakan bahwa massa aksi sempat merangsek masuk ke dalam lingkungan Gedung Kementerian ESDM. Setelah itu, mereka merusak bangunan dan mobil yang terparkir.

"Iya sempat masuk, kan itu pagernya pendek. Mereka masuk terus ancurin semuanya mobil kaca," ujarnya.

Selain menghancurkan bangunan dan mobil, massa aksi tersebut juga disebut turut melakukan penjarahan terhadap beberapa barang.

Salah satunya, laptop, handphone, dan dua komputer yang berada di lobi Gedung Kementerian ESDM.

"Ada jaket, tas isi laptop dan handphone sama dua komputer di lobi," bebernya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI