Dalih Pandemi, 2 Penjahit Alih Profesi jadi Maling Motor, Satu Ditembak

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:58 WIB
Dalih Pandemi, 2 Penjahit Alih Profesi jadi Maling Motor, Satu Ditembak
Ilustrasi pelaku pencurian sepeda motor. (Suara.com/Arry)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dua penjahit, berinisial UN (27) dan JN (28) bersekongkol mencuri motor karena sepi pesanan selama lima bulan terakhir di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat.

“Dari motif yang kita dapati dari keterangan tersangka terkait faktor ekonomi, terlebih mereka di saat pandemi kesulitan mendapat pekerjaan. Sebelumnya mereka penjahit baju,” kata Wakil Kapolsek Tanjung Duren AKP Tribuana Roseno, di Jakarta, Senin (12/10/2020).

Kedua pelaku mengaku kepada polisi telah menjual lima sepeda motor matik hasil pencurian, yang kemudian uangnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Seno menjelaskan mereka melakukan aksi pencurian motor dalam waktu lima bulan terakhir.

Baca Juga: Pemuda Padang Tumbang Ditembak Polisi Usai Embat Motor di Masjid

Pada aksi pencurian terakhir yang tertangkap kamera CCTV, kedua pelaku mencuri motor penghuni indekos di Jalan Jelambar Raya, Grogol Petamburan pada 8 Oktober 2020.

Polisi kemudian membawa CCTV dan mengumpulkan keterangan beberapa saksi untuk penelusuran pelaku.

Pelaku pertama, Ahad malam (11/10), UN ditangkap terlebih dulu, baru kemudian tersangka JN di kawasan indekos di Tanjung Duren, Jakarta Barat.

Akan tetapi JN, pada saat akan ditangkap, nekat melakukan perlawanan terhadap petugas dan terpaksa dilumpuhkan kakinya dengan timah panas.

“Satu pelaku yang berusaha melakukan perlawanan berhasil dilumpuhkan dengan tindakan tegas ditembak di bagian kaki,” ujar Seno.

Baca Juga: Wuih, Tendangan Seribu Bayangan Gagalkan Pencurian Sepeda Motor

Dalam penyelidikan lebih lanjut, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tiga sepeda motor tanpa surat lengkap, diduga hasil curian.

Saat kamar indekos pelaku diperiksa, polisi menemukan enam mata kunci "letter" T yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksi pencurian.

Seno mengatakan kedua pelaku beraksi dengan peran masing-masing yang sudah berkoordinasi sebelumnya.

Satu pelaku beraksi sebagai pemetik motor, dan seorang lagi sebagai pemantau situasi di lokasi.

“Tiap-tiap lokasi kejadian, kedua pelaku sering bergantian peran, artinya keduanya mempunyai keahlian untuk melakukan pencurian” ujar Seno.

Kedua pelaku ditahan di Mapolsek Tanjung Duren Jakarta Barat dan dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI