Suara.com - Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana, mengatakan sejumlah anggota TNI-Polri menjadi korban luka buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu. Kekinian, aparat keamanan yang menjadi korban luka tengah menjalani perawatan.
Nana merinci, sebanyak 29 anggota Korps Bhayangkara menjadi korban luka dan enam diantaranya masih dirawat. Untuk personel TNI, total hingga kini sebanyak tiga orang masih menjalani perawatan.
"Disamping itu, mengakibatkan korban di kepolisian dan TNI. Jadi ada 29 anggota Porli luka dan ada 6 dirawat dan ada juga 3 anggota TNI yang dirawat inap. Juga ada korban dari masyarakat," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Selain itu, aksi unjuk rasa yang diklaim dan diberi label "anarkis" ini turut mengakibatkan rusaknya beberapa fasilitas umum. Tercatat ada 25 halte bus TransJakarta dibakar hingga kantor Kementerian ESDM yang rusak.
Nana melanjutkan, fasilitas sepeda yang kerap digunakan untuk Car Free Day turut rusak. Bahkan, tiga mobil di proyek Pasar Senen hingga Bioskop Grand Theater Jakarta ikut dibakar.
"Ada 25 halte TransJakarta dirusak dan dibakar, 1 lobi kantor ESDM, 6 mobil, dan terhadap pos pengamanan, fasilitas sepeda umum untuk car free day, pagar lampu, 3 mobil di proyek Pasar Senen dan bisokop Grand Theater Jakarta juga dibakar," jelasnya.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka. Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang diamankan.
Nana mengatakan, dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan, 83 orsng sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," tandas dia.
Baca Juga: Judicial Review Omnibus Law, Bima Arya Akan Rumuskan dengan APEKSI
Disebut Anarko