Ditantang Jokowi Uji Materi UU Ciptaker, Buruh: Kami Waswas MK Tak Netral

Senin, 12 Oktober 2020 | 15:24 WIB
Ditantang Jokowi Uji Materi UU Ciptaker, Buruh: Kami Waswas MK Tak Netral
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo mempersilakan rakyat penolak Undang-Undang Cipta Kerja untuk melakukan uji materi atau judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi.

Menanggapi itu, kalangan buruh justru pesimis MK bisa netral.

Ketua Umum FSP LEM SPSI Arif Minardi mewakili serikat dan konfederasi buruh lainnya mengaku waswas apabila mereka kemudian harus memperjuangkan penolakannya terhadap UU Ciptaker melalui uji materi di MK.

"Katakanlah kami juga waswas di MK itu. Terus terang sajalah bahwa kami curiga bahwa MK tidak netral," kata Arif dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Kendati begitu, Arief berujar pihaknya bukan berarti menutup kemungkinan akan melakukam uji materi. Namun sebelum mengarah ke sana, dirinya akan lebih dulu mempelajari UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang Mahkamah Konstitusi, yang merupakan Perubahan Ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Sambil terus berjalan, Arif memastikan para buruh bakal melakukan aksi lainnya baik demonstrasi atau apapun sesuai aturan untuk menyampaikan tuntutan mereka menolak UU Ciptaker.

"Jadi begini, kita akan melakukan semua gerakan atau antisipasi atau apapun yang semuanya sesuai undang-undang, mulai aksi unjuk rasa, kemudian ada eksektuif review, ada legislatif review, itu kita dari juga dari pakar hukum menurut para hukum begitu termasuk judicial review," tutur Arif.

Diminta Lari ke MK

Presiden Joko Widodo mempersilakan pihak manapun untuk mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi jika yang tidak puas dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Baca Juga: Cegah Demo Susulan, TNI-Polri Bakal Patroli Keliling Jakarta

Jokowi dalam keterangan pers secara virtual terkait UU Cipta Kerja dari Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (9/10/2020), menegaskan bahwa sistem ketatanegaraan di negeri ini memang menggariskan seperti itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI