Suara.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 54 orang sebagai tersangka buntut perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
Penetapan status tersangka itu dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 1.192 orang yang diamankan.
Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana mengatakan dari total 1.192 orang yang diperiksa, sebanyak 135 orang berpotensi dari tingkat penyelidikan ke penyidikan. Sedangkan, 83 orsng sudah ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Dari hasil pemeriksaan, ada 135 orang yang berpotensi ke tingkat penyidikan. Dari data itu, yang sudah ditingkatkan ke proses penyidikan sebanyak 83 orang kemudian 54 orang ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Nana di Mapolda Metro Jaya, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: KAMI Curiga Spanduk Tunggangi Demo Berasal dari Ring Satu Istana
Nana melanjutkan, pihaknya sudah melakukan penahanan terhadap 28 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia menyebut, kebanyakan dari mereka yang ditangkap merupakan pelajar.
Berkenaan dengan itu, kepolisian telah memulangkan mereka dengan syarat, orang tua wajib menjemput dan harus membuat surat pernyataan.
"Mayoritas pelajar dan mereka kami pulangkan dengan syarat, orang tua datang dan membuat pernyataan," kata dia.