Jansen: Satu-satunya Opsi Jalan Tengah Penundaan Masa Berlaku UU Ciptaker

Siswanto Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 14:21 WIB
Jansen: Satu-satunya Opsi Jalan Tengah Penundaan Masa Berlaku UU Ciptaker
Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon saat besuk Andi Arief di Tahanan. (Suara.com/Novian A)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polemik pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja seakan tak berujung, terutama menyangkut prosedur pengesahan dan substansi peraturan sapu jagat itu.

Politikus Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyarankan agar naskah resmi UU Cipta Kerja diumumkan sehingga semua pihak memiliki pegangan yang sama. Dengan demikian, debatnya menjadi jelas karena ada dasarnya.

"Dan Presiden gunakan saja waktu paling lama 30 hari di UU sebelum putuskan: tandatangan, tidak tandatangan, Perppu atau masa berlaku ditunda satu tahun karena toh lagi corona dan lain-lain," kata Jansen.

Menurut Jansen masa pemberlakuan UU Cipta Kerja ditunda selama satu tahun merupakan opsi yang paling tepat. 

Baca Juga: Jansen Sitindaon: UU Cipta Kerja Membuat Orang Lupa Covid-19

"Lagi Covid fokus pemerintah ke sana, UU ini sosialisasikan dulu karena tidak fair dikasus ini diterapkan "azas fiksi hukum" dimana semua dianggap tahu, dan publik punya kesempatan mengujinya ke MK sebelum dia berlaku," kata Jansen.

Jansen mengatakan opsi Presiden keluarkan Perppu untuk batalkan UU Cipta Kerja tidak mungkin terjadi karena UU tersebut juga merupakan kemauan Jokowi.

"Satu-satunya opsi jalan tengah adalah penundaan masa berlaku. Tak ada jalan lain sesuai aturan di UU. Kalau tidak paling lama 30 hari sejak disetujui DPR, UUCK ini akan berlaku," kata Jansen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI