Suara.com - Politisi Partai Demokrat Andi Arief meminta pemerintah dan DPR RI mengakui kesalahan mereka telah mensahkan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Hal itu disampaikan oleh Andi Arief melalui akun Twitter miliknya @andiarief_.
Andi Arief meminta pemerintah dan para wakil rakyat yang telah menyetujui UU Cipta Kerja berbesar hati mengakui kesalahan mereka.
"Pemerintah dan DPR yang setuju di paripurna 5 Oktober mengaku sajalah bahwa melakukan kesalahan," kata Andi Arief seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Rachland: Tujuan Reformasi adalah Setop Penyiksaan Warga, Pak Jokowi Tahu?
Dalam cuitannya, Andi Arief juga meminta agar pemerintah dan DPR RI tak melempar kesalahan kepada para demonstran yang tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Bukan menimpakan kesalahan pada mereka yang protes," tuturnya.
Ribuan Demonstran Ditangkap
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap sebanyak 1.192 demonstran yang mengikuti aksi demo tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja di Jakarta pada 6 hingga 8 Oktober.
Dari ribuan demonstran yang ditangkap, sekitar 50 persen demonstran itu merupakan pelajar STM.
Baca Juga: Tidak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Paser Disoraki Pendemo
Sisanya merupakan buruh dan mahasiswa yang mengikuti aksi. Mereka berasal dari Purwakarta, Karawang, Bogor dan Banten.
Kepolisian menyebut para demonstran tersebut masuk sebagai golongan anarko yang hendak berniat membuat kericuhan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ada aktor dibalik aksi demo tersebut. Aktor tersebut membiayai perjalanan hingga memberikan makan untuk para demonstran di Jakarta.
"Ada undangan untuk datang (demo), disiapkan tiket kereta api, disiapkan truk, bus kemudian nantinya ada uang makan untuk mereka semua," tutur Yusri.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan untuk mengungkap tokoh di balik aksi demonstrasi tersebut.
"Sementara kami lakukan penyelidikan oleh Krimum Polda Metro Jaya untuk mengetahui pelakunya," ungkapnya.
Tempuh Jalur Konstitusional
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada rakyatnya untuk menempuh jalur konstitusional yakni mengajukan judicial review ke MK jika menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
"Jika tidak puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.