Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta

Rifan Aditya Suara.Com
Senin, 12 Oktober 2020 | 13:52 WIB
Wajib Tahu! 10 Kegiatan yang Diperbolehkan PSBB Transisi Jilid 2 Jakarta
ilustrasi PSBB Jakarta - Warga melintas di trotoar jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/9). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Pusat kebugaran di DKI Jakarta juga kembali dibuka dengan ketentuan khusus. Seperti memberikan batas maksimal 25 persen pengunjung dari kapasitas pusat kebugaran.

Dalam syarat operasional terbaru, aturan jarak antar pengunjung di pusat kebugaran juga diatur yaitu minimal 2 meter. Sementara itu, latihan bersama dalam ruangan tertutup masih dilarang. Latihan bersama hanya diperbolehkan jika dilakukan di luar ruangan.

4. Mall dan Pusat Perbelanjaan

Pasar dan pusat perbelanjaan serta mall diizinkan untuk beroperasi, tetapi dengan pembatasan pengunjung sebanyak 50 persen dari kapasitas normal.

Pengaturan jam operasional pasar selama masa PSBB transisi ini akan diatur pengelola pasar. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mall akan mengikuti peraturan dari dinas sektor yang terkait.

5. Akad dan Acara Pernikahan di Gedung

Sejumlah peraturan yang wajib ditaati adalag maksimal 25 persen kapasitas gedung. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.

Para pengunjung acara pernikahan dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu-lalang, dan alat makan-minum wajib disterilisasi. Pengajuan permohonan acara pernikahan di dalam gedung harus dilakukan oleh pengelola gedung.

6. Makan di Restoran dan Warung Makan

Baca Juga: Kasus Tinggi, Epidemiolog Sebut PSBB Transisi di DKI Bukan Pilihan Tepat

Selama PSBB transisi, para pengunjung sudah bisa makan dan minum di warung makan, rumah makan, kafe, atau restoran.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI