Suara.com - Wakil Presiden Maruf Amin berharap Majelis Ulama Indonesia atau MUI dan ormas Islam dapat menampung aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang disahkan dalam sidang paripurna DPR pada Senin (5/10/2020).
"MUI bersama ormas-ormas Islam diharapkan dapat menjadi jembatan untuk menampung aspirasi masyarakat, untuk kemudian disampaikan kepada pemerintah secara konstruktif serta dengan cara yang baik," kata Maruf Amin dalam pidato kunci pada web seminar Pra-Ijtima Sanawi Dewan Pengawas Syariah (DPS) Tahun 2020 secara daring dari rumah dinas wapres di Jakarta, Senin (12/10).
Maruf mengatakan MUI yang dibentuk dengan komitmen untuk menjaga persatuan demi kemaslahatan bangsa dan umat, diharapkan dapat terus menjaga harmoni dan hubungan baik antara ulama dan umara/pemimpin.
Ia juga meminta MUI dan ormas-ormas Islam untuk mendalami dengan baik isi UU Cipta Kerja dan menyampaikan saran kepada pemerintah untuk diterjemahkan pada peraturan pemerintah, peraturan presiden maupun regulasi lain sebagai turunan dari UU tersebut.
Baca Juga: Isolasi di Wisma Atlet Pademangan Jakut, 30 Demonstran Tunggu Hasil Swab
"Substansi yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan adalah karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan. Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan PP, perpres, atau aturan pelaksanaan lainnya," ujar Maruf.
Salah satu ormas Islam yang mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi terhadap Omnibus Law UU Cipta Kerja ialah Pemuda Muhammadiyah.
Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah Sunanto mengatakan perlu adanya sikap kritis terhadap beberapa pasal di dalam UU Cipta Kerja yang dianggap merugikan kepentingan publik.
"Di samping kita menyambut baik kehadiran UU ini, perlu juga sikap kritis terhadap pasal-pasal tertentu yang dianggap merugikan kepentingan rakyat, buruh, dan sektor lainnya," kata Sunanto.
Sunanto juga meminta kepada pemerintah dan DPR untuk mengajak elemen masyarakat sipil untuk berdiskusi terkait peluang yang menguntungkan bagi masyarakat dalam UU tersebut. (Antara)
Baca Juga: Pangdam Jaya Cerita Prajuritnya Berbagi Makanan Ke Massa Aksi Omnibus Law