Rachland: Tujuan Reformasi adalah Setop Penyiksaan Warga, Pak Jokowi Tahu?

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:38 WIB
Rachland: Tujuan Reformasi adalah Setop Penyiksaan Warga, Pak Jokowi Tahu?
Presiden Jokowi kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah. Terbang dari Pangkalan TNI AU Adisutjipto menuju Bandar Udara Tjilik Riwut, Kota Palangka Raya / Foto : Sekretariat Presiden
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Demokrat Rachland Nashidik menyoroti aksi penganiayaan yang dilakukan oleh polisi terhadap sejumlah demonstran tolak UU Omnibus Cipta Kerja. Ia kembali mengulas tujuan reformasi untuk menghentikan aksi penyiksaan terhadap warga.

Hal itu disampaikan oleh Rachland melalui akun Twitter miliknya @rachlannashidik.

Rachland menyindir Presiden Joko Widodo (Jokowi) apakah mengetahui tujuan reformasi tersebut untuk menghentikan penyiksaan pada rakyat.

"Salah satu tujuan reformasi adalah menyetop penyiksaan pada warga. Pak @jokowi tahu?" kata Rachland seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Tidak Hafal Pancasila, Ketua DPRD Kabupaten Paser Disoraki Pendemo

Rachland Nashidik sindir Jokowi soal tujuan reformasi (Twitter/rachlannashidik)
Rachland Nashidik sindir Jokowi soal tujuan reformasi (Twitter/rachlannashidik)

Rachland menjelaskan, Presiden BJ Habibie telah meratifikasi Convention Against Tortute and Other Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (1998).

Konvensi PBB itu bernama lengkap: Convention against Torture and other Cruel, Inhuman, or Degrading Treatment or Punishment atau Konvensi Anti Penyiksaan dan Macam Macam Perlakuan atau Hukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat.

Rachland menjelaskan, buah dari reformasi adalah amandemen UUD 1945 yang menghasilkan Pasal 28 G ayat (2).

Pasal tersebut berbunyi: "Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain."

"Kapan terakhir pak @jokowi membaca buku konstitusi?" sindir Rachland.

Baca Juga: Gegara Pukuli Santri, Empat Ustaz Ponpes di Tangsel Diringkus Polisi

Khusus untuk penegakan hukum, ada 'Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials" yang diadopsi oleh Kongres PBB pada 1990.

"Pada masa gejolak reformasi, setahu saya, prinsip-prinsip dasar ini sudah diminta publik untuk dipatuhi Polri," tuturnya.

Dosen Korban Salah Tangkap Dianiaya

Seorang dosen tetap Fakultas Hukum UMI Makassar berinisial AM (27) diduga mengalami tindakan represif oknum aparat kepolisian saat menangani aksi demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja, Kamis (8/10) lalu.

Diketahui, sang dosen ini menjadi korban salah tangkap dan tindakan represif aparat kepolisian, padahal yang bersangkutan tidak ikut aksi demonstrasi.

Dosen itu sebelumnya juga sudah memperkenalkan identitas pribadinya (KTP) kepada aparat pada saat ditangkap, namun apa yang disampaikan dosen tersebut kepada aparat tetap saja tidak dihiraukan.

Kadiv Advokasi dan Bantuan Hukum Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Sulawesi Selatan Syamsumarlin mengungkapkan, ada sejumlah luka yang dialami oleh AM, mulai dari memar pada kelopak mata bagian kiri, bengkak pada kepala bagian kanan.

Tak hanya itu, AM juga mengalami luka pada hidung, memar pada paha sebelah kanan, tangan kiri dan kanan, punggung sebelah kanan, pinggang luka-luka dan memar pada jidat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI