Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya

Senin, 12 Oktober 2020 | 13:33 WIB
Komnas Perempuan Desak Pemerintah Hapus Hukuman Mati, Ini Alasannya
Ilustrasi pengadilan. (shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komnas Perempuan terus memperjuangkan dan menentang keras pidana hukuman mati tahun 2020 di Indonesia. Hal ini menyusul peringatan Hari International.

Komisioner Komnas Perempuan Tiasri Wiandari menyatakan, memiliki enam catatan agar pemberlakuan hukuman pidana mati di Indonesia oleh pemerintah maupun DPR RI segera dihapus.

Pertama, Pemerintah RI dan DPR RI perlu melakukan moratorium pelaksanaan hukuman mati di Indonesia.

"Sembari meninjau ulang kasus-kasus terpidana mati terkait dengan pemenuhan hak atas peradilan yang jujur dan adil," ucap Tiasri dalam diskusi daring, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Bangladesh Pertimbangkan Hukuman Mati Bagi Pelaku Pemerkosaan

Kemudian, Presiden Joko Widodo segera memberikan grasi kepada dua terpidana mati perempuan yakni Mary Jane Veloso dan Meri Utami.

"Mereka merupakan korban dari sindikat perdagangan orang untuk tujuan eksploitasi perdagangan narkoba," ujar Tiasri.

Selanjutnya, Tiasri meminta pemerintah dan DPR melakukan reformasi kebijakan anti hukuman mati sebagai bentuk komitmen negara dalam melaksanakan ratifikasi konvensi anti penyiksaan.

"Keempat, Kementerian luar negeri terus meningkatkan layanan bantuan hukum dan psikososisal terhadap perempuan pekerja migran Indonesia yang berhadapan dengan hukuman mati di luar negeri," katanya.

Kelima, Komnas Perempuan meminta kepada Jaksa Agung dan aparat terkait untu mendukung dan memfasilitasi pengambilan kesaksian terpidana mati Mary Jane sebagai korban tindak perdagangan orang.

Baca Juga: ICJR: Perjuangan Akhiri Pidana Mati di Indonesia Masih Panjang

" Hal ini juga menjadi wujud komitmen Indonesia dalam perjanjian international protokol untuk mencegah, menindak dan menghukum perdagangan orang. Terutama, perempuan dan anak," ucap Tiasri

Terakhir, Tiasri berkomitmen bahwa organisasi masyarakat sipil terus mengupayakan penghapusan pidana hukuman mati di Indonesia. Ini juga menjadi mandat komnas perempuan puan dalam upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan.

"Karena dalam kasus hukuman mati ini salah satu bentuk kekrasan dimana perempuan menjadi rentan dijatuhi terpidana mati dalam kasus-kasus tertentu," imbuh Tiasri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI