Suara.com - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR Indra Iskandar memastikan pimpinan DPR belum mengirimkan draf Omnibus Law Undang-undang Cipta Kerja kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Alasan yang disampaikan lantaran masih ada sisa waktu dua hari dari tujuh hari kerja usai UU Ciptaker disahkan, sebagai batas waktu pengiriman.
"Jadi yang disebut tujuh hari adalah tujuh hari hari kerja. Nah tujuh hari kerja itu adalah hari Rabu, bukan Sabtu, Minggu nggak dihitung. Nah yang disebut di dalam undang-undang itu tujuh hari kerja mulai Rabu, bukan hari ini (Senin)," kata Indra kepada wartawan, Senin (12/10/2020).
Kekinian, Indra juga memastikan ihwal kemunculan draf baru yang berjumlah 1035 halaman. Dalam halaman akhir draf tersebut tertera nama Wakil Ketua DPR Azis Syamsudin.
Baca Juga: Beredar Draf UU Ciptaker Baru, Judulnya 9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja 'Bersih'
Indra mengatakan, draf 1035 halaman memang merupakan draf terakhir yang sudah melalui proses perbaikan usai pengesahan, namun tetap belum final.
"Iya. Tapi nanti, siang ini masih mau difinalkan dulu. Itu yang terakhir dibahas sampai kemarin," kata Indra.
Diketahui, sebelumnya juga sempat beredar draf UU Cipta Kerja dengan jumlah 905 halaman yang merupakan draft terakhir saat rapat paripurna, Senin (5/10/2020).
Indra mengatakan, usai melalui proses perbaikan baik salah penulisan (typo) dan format, draft tersebut menebal menjadi 1035 halaman.
"Iya itu kan yang paripurna basisnya itu, tapi kemudian itu kan formatnya kan masih format belum dirapikan. Setelah dirapikan spasinya, redaksinya segala macam itu yang disampaikan pak Aziz itu. Kemarin kan spasinya kan belum rata semua, hurufnya segala macam, nah sekarang sudah dirapikan," tutur Indra.
Baca Juga: Ditanya Soal Draf UU Ciptaker, Rocky Gerung: Mungkin Ada di Kandang Bebek
Kendati bertambah hingga 130 halaman, Indra mengatakan tidak ada perubahan substansi yang dilakukan.
"Nggak ada. Itu hanya typo dan format. Kan format dirapikan kan jadinya spasi-spasinya kedorong semuanya halamannya," kata Indra.
Sebelumnya, Indra Iskandar mengatakan draf UU Ciptaker belum bisa disebarluaskan kepada khalayak lantaran draf tersebut sedang dirapikan. Indra mengatakan prosea merapikan tersebut memiliki batas waktu selama 30 hari terhitung sejak UU disahkan.
"Ini kan berdasarkan hasil yang sudah diputuskan, ini sedang dirapikan kembali. Dan nanti itu akan disampaikan ke presiden untuk dijadikan undang-undang. Setelah ditandatangani baru lah disampaikan ke publik," kata Indra.
Indra menyampaikan, proses perbaikan juga hanya sebatas redaksional dan format. Sementara mengenai substansi diakui Indra sudah selesai melalui pembicaraan tingkat I di Baleg DPR.
"Format aja. Jadi kalau untuk substansi sudah selesai di tingkat 1 dan di catatan di Bamus seperti yang saya sampaikan tadi," katanya.