Suara.com -
Sejumlah buruh dari Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) yang berdemo menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di kawasan Istana Negara melaksanakan salat Zuhur berjemaah.
Berdasarkan pantauan Suara.com di depan Kementerian Pariwisata, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020), awalnya para pendemo meminta aparat kepolisian membuka blokade kawat berduri yang dipasang di lokasi.
Massa buruh menginginkan agar pihaknya bisa menyampaikan aspirasinya di depan Istana Kepresidenan. Namun aparat kepolisian yang berjaga tetap tak membuka barrier kawat berduri.
Sampai akhirnya, salah satu orator meminta kepada aparat kepolisian membuka saja sedikit kawat berduri untuk para buruh yang beragama Islam melakukan salat berjemaah.
Baca Juga: Ikut Tolak UU Ciptaker, Ribuan Pendukung Rizieq Bakal Geruduk Istana Besok
"Pak kalau memang kami belum diizinkan ke depan Istana. Izinkan kami melaksanakan salat Zuhur berjemaah karena ini sudah waktunya jadi buka sedikit dulu," kata salsah orator di lokasi.
Akhirnya para kepolisian pun membuka barrier kawat berduri. Dipimpin langsung Kapolres Metro Jakarta Pusat buruh berjanji tertib selama melakukan salat.
Buruh pun kemudian melalukan salat berjamaah secara bergantian. Mereka mengambil wudhu di dalam Kementerian Pariwisata dan bertayamum.
Sebelumnya, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, mengatakan, aksi ini akan digelar mulai pukul 11.00 WIB. Menurutnya, aksi ini akan diikuti sekitar 2.000 buruh.
Baca Juga: Demo Menuju Istana, Massa: UU Ciptaker, Buruh Dibohongi!
"Kami sudah kirim pemberitahuan. Aksi hari ini jadi sekitar jam 11," kata Elly kepada Suara.com, Senin (12/10).
Sementara itu, Elly menjelaskan, bahwa pihaknya menggelar aksi unjuk rasa lantaran merasa aspirasinya atau tuntutannya tidak diakomodir oleh DPR RI dan Pemerintah. Menurutnya, ada 4 hak dasar buruh yang terdegradasi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pertama, yakni sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas. Kedua, outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha, Ketiga, upah dan pengupahan diturunkan, Keempat, besar pesangon diturunkan.
Menurut Elly, aksi ini rencananya akan digelar secara berturut-turut dimulai hari ini 12 Oktober hingga 16 Oktober. Tak hanya di Jakarta, aksi tersebut juga akan digelar di 32 provinsi.
"Kenapa ke istana karena pak Presiden yang akan menandatangani (pengesahan UU Omnibus). Karena presidenlah yang dapat menerbitkan Perppu ketika tuntutan menolak UU dipenuhi," tuturnya.