Suara.com - Media sosial diramaikan dengan beredarnya draf UU Cipta Kerja baru. Judul draf UU Omnibus Law Cipta Kerja tersebut menjadi sorotan publik lantaran dinilai mirip seperti judul draf revisi skripsi.
Dosen hukum ketenagakerjaan Universitas Gadjah Mada (UGM) Nabiyla Risfa Izzati mengunggah penampakan draf UU Cipta Kerja yang didapatnya itu melalui akun Twitter miliknya @nabiylarisfa.
Suara.com telah meminta izin kepada Nabiyla untuk mengutip cuitan tersebut.
"Hasil skimming draf RUU Ciptaker versi 9 Oktober bersih (betulan itu judulnya bukan bercanda)" kata Nabiyla seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Sebut Demo Rusuh UU Ciptaker Janggal, Mahfud: Pastilah By Design!
Dlam foto yang diunggah oleh Nabiyla, tertulis judul draf tersebut adalah '9 Okt 2020 RUU Cipta Kerja Bersih'. Darf tersebut berisi 1052 halaman.
Jumlah halaman tersebut berbeda dengan draf final paripurna UU Cipta Kerja yang beredar sebelumnya berjumlah 905 halaman.
Nabiyla mengaku mendapatkanm draf tersebut dari draf yang beredar luas di media sosial.
Hingga kini, ia mengaku belum mengetahui draf mana yang asli dan telah diketok palu oleh DPR RI untuk dijadikan sebagai UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Sebab, DPR RI sampai hari ini belum juga merilis naskah UU Cipta Kerja.
Baca Juga: LBH Tuding Polisi Lakukan Kekerasan saat Tangkap Pendemo Omnibus Law
"Drafnya tidak dipublikasi DPR, hanya beredar dari orang ke orang saja. Jadi tidak bisa dipastikan kebenarannya juga," ungkapnya.
Nabiyla juga telah membaca cepat draf UU Cipta Kerja 'bersih' tersebut. Ia menyoroti adanya perbedaan isi dalam Pasal 156, dimana dalam pasal tersebut frasa 'paling banyak' tak lagi dimuat.
"Pasal 156 tidak lagi memuat frasa 'paling banyak' tapi juga tidak menggunakan frasa 'paling sedikit sebagaimana di UU ketenagakerjaan," ungkapnya.
"Jadi yang benar mana nih? Lelah rakyat diterpa ketidakpastian," imbuhnya.
Nabiyla mengaku fokus menganalisis Pasal 156 ayat (2) tersebut. Karena perbedaan frasa 'paling banyak' dan 'paling sedikit' akan berpengaruh sangat besar terhadap kepastian jumlah pesangon yang diterima pekerja terkena PHK.
Ia merasa tidak yakin bila dalam draf tersebut ada kesalahan pengetikan frasa 'paling banyak'.
Sebab, pada draf revisi UU Cipta Kerja versi Februari, Pasal 156 ayat (2) menggunakan frasa 'paling sedikit'. Hal serupa juga muncul di ayat (3).
"Pasal 156 ayat (2) ini selalu nyambung ya dengan ayat (3) tentang penghargaan masa kerja. Jadi saya menolak percaya kalai ini typo (salah ketik)" tuturnya.
Penampakan draf terbaru UU Cipta Kerja yang beredar di publik ini langsung menjadi sorotan. Banyak publik yang menyamakan judul draf tersebut seperti judul draf skripsi mahasiswa.
Tak sedikit pula warganet yang berkelakar membuat judul-judul draf lainnya seperti judul draf skripsi.
"Ini sudah bismillah insyaallah fix banget belum?" kata @knihyun.
"Belum fix banget kalau belum ada 'tinggal print'" ungkap @nailulamany.
"Belum fix banget kalau belum ada 'revisi acc fix print'" ucap @tillalaa.