Suara.com - Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) menggelar aksi menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja di sekitar Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020).
Berdasarkan pantauan Suara.com di lokasi pukul 11.10 WIB, massa buruh tertahan di area Patung Kuda, Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Mereka sedianya akan melangsungkan demo di depan Istana Kepresidenan namun aparat kepolisian menutup jalan akses ke Istana dengan barrier kawat berduri.
Para massa buruh berdatangan dengan berbagai macam atribut dari mulai panji-panji hingga bentangan spanduk besar bertuliskan kalimat penolakan. Salah satu yang menarik mereka membentangkan spanduk di barrier kawat berduri.
Baca Juga: Mahasiswa Sebut Klarifikasi Jokowi Atas UU Cipta Kerja Sembrono
"UU Ciker (Cipta Kerja) BURUH DIBOHONGI," tulis dalam spanduk yang dibentangkan buruh seperti apa yang dilihat Suara.com di lokasi, Senin (12/10).
Sementara itu, adapun orator dari atas mobil komando mempertanyakan mengapa pihaknya ditahan di area Patung Kuda, Kementerian Pariwisata.
Buruh menginginkan menggelar aksi di depan Istana agar didengar presiden.
"Surat pemberitahuan kami jelas kami ingin menggelar aksi di Istana. Di Kementerian Pariwisata saja tak didengar apalagi di Istana," kata salah satu orator.
Menurut orator, buruh yang menggelar aksi hari ini telah merasa dibohongi dan tak terakomodir. Mereka menuntut presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu.
Baca Juga: Tolak RUU Ciptaker, Massa Buruh Mulai Berdatangan Menuju Istana
Sebelumnya, Buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) akan menggelar aksi unjuk rasa menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja hari ini di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin.
Presiden Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI), Elly Rosita, mengatakan, aksi ini akan digelar mulai pukul 11.00 WIB. Menurutnya, aksi ini akan diikuti sekitar 2.000 buruh.
"Kami sudah kirim pemberitahuan. Aksi hari ini jadi sekitar jam 11," kata Elly kepada Suara.com, Senin.
Sementara itu, Elly menjelaskan, bahwa pihaknya menggelar aksi unjuk rasa lantaran merasa aspirasinya atau tuntutannya tidak diakomodir oleh DPR RI dan Pemerintah.
Menurutnya, ada 4 hak dasar buruh yang terdegradasi dalam UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Pertama, yakni sistem perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) tanpa batas. Kedua, outsourcing dipeluas tanpa batas jenis usaha, Ketiga, upah dan pengupahan diturunkan, Keempat, besar pesangon diturunkan.
Menurut Elly, aksi ini rencananya akan digelar secara berturut-turut dimulai hari ini 12 Oktober hingga 16 Oktober. Tak hanya di Jakarta, aksi tersebut juga akan digelar di 32 provinsi.
"Kenapa ke istana karena pak Presiden yang akan menandatangani (pengesahan UU Omnibus). Karena presidenlah yang dapat menerbitkan Perppu ketika tuntutan menolak UU dipenuhi," kata dia.