Suara.com - Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar sidang perdana tiga tersangka kasus surat jalan palsu Djoko Tjandra. Ketiga tersangka atas nama Djoko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo, dan Anita Dewi Anggraeni Kolopaking rencananya akan menjalani sidang perdana pada Selasa (13/10/2020) besok.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan bahwa bahwa sidang perdana rencananya akan digelar sekira pukul 09.00 WIB.
"Betul besok sidang perdana. Pengadilan pukul 09.00 WIB sudah siap, tapi prakteknya tergantung jaksanya," kata Alex saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).
Alex mengaku belum mengetahui apakah ketiga tersangka akan dihadirkan dalam persidangan atau tidak. Terkait hal itu, dia menyampaikan akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada majelis hakim.
Baca Juga: KPK Analisa Laporan MAKI Soal Dugaan Gratifikasi Kasus Djoko Tjandra
"Saya konfirmasi ke majelis hakimnya untuk pastinya," ujarnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara ketiga tersangka kasus surat jalan palsu alias surat sakti Djoko Tjandra ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Ady Wira Bhakti menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan usai pihaknya selesai menyusun surat dakwaan. Dikatakan Ady, berkas perkara tersebut dilimpahkan melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), pada Selasa (6/10) siang.
"Berkas perkara dan barang bukti sudah dilimpahkan ke PN Jaktim," kata Ady saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2020).
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri sebelumnya juga telah melimpahkan berkas perkara kasus surat sakti Djoko Tjandra berikut ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, pada Senin (28/9).
Baca Juga: Uang 100 Ribu Dolar Singapura Terkait Skandal Djoko Tjandra Dikirim ke KPK
Ketika itu, ketiga tersangka tampak digiring oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri ke mobil tahanan sekitar pukul 11.30 WIB. Tersangka Djoko Tjandra dan Anita Kolopaking terlihat mengenakan baju tahanan warna oranye.
Sementara tersangka Brigjen Prasetijo tampak mengenakan seragam Polri lengkap dengan atribut bintang satu di pundaknya.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan bahwa pelimpahan ketiga tersangka dan barang bukti ke Kejari Jakarta Timur dilakukan setelah Kejaksaan Agung RI menyatakan berkas perkara tersebut telah lengkap atau P21. Sehingga, perkara tersebut pun nantinya segera disidangkan.
"Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Timur," ujar Sambo.
Dalam perkara kasus surat jalan palsu, Djoko Tjandra disangkakan melanggar Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHP, Pasal 426 KUHP, dan Pasal 221 KUHP. Dia diancam hukuman lima tahun penjara.
Sedangkan, Brigjen Prasetijo disangkakan Pasal 263 Ayat 1 dan 2 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1e KUHP, Pasal 426 KUHP, dan/atau Pasal 221 Ayat 1 dan 2 KUHP. Jenderal bintang satu itu diancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.
Sementara, Anita Kolopaking dijerat dengan Pasal 263 Ayat (2) KUHP terkait penggunaan surat palsu dan Pasal 223 KUHP tentang upaya membantu kaburnya tahanan.