Tolak Ciptaker Diminta ke MK, Veronica Koman: Demo Itu Konstitusional Juga

Senin, 12 Oktober 2020 | 10:18 WIB
Tolak Ciptaker Diminta ke MK, Veronica Koman: Demo Itu Konstitusional Juga
Demonstrasi mahasiswa tolak UU Cipta Kerja (Bantennews)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pengacara HAM Veronica Koman angkat bicara mengenai aksi demo tolak UU Omnibus Law Cipta Kerja yang diarahkan untuk menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Veronica, melakukan aksi demonstrasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

Hal itu disampaikan oleh Veronica Koman melalui akun Twitter miliknya @veronicakoman.

"Ya halo demonstrasi itu jalur konstitusional juga kalee," kata Veronica Koman seperti dikutip Suara.com, Senin (12/10/2020).

Baca Juga: Kelas! BEM SI Jawab Pernyataan Jokowi Soal Protes UU Ciptaker Lewat MK

Komentar Veronica Koman soal demonstrasi (Twitter/veronicakoman)
Komentar Veronica Koman soal demonstrasi (Twitter/veronicakoman)

Veronica menjelaskan, mengajukan gugatan ke MK hanya bisa dilakukan oleh segelintir orang hukum saja.

Namun, melakukan aksi demonstrasi turun ke jalan menolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja bisa diakses oleh seluruh rakyat Indonesia.

"Ke MK hanya bisa diakses segelintir orang hukum, sedangkan demonstrasi bisa diakses seluruh rakyat Indonesia," tutur Veronica.

Istana Minta Buruh Tempuh Jalur Konstitusional

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta kepada rakyatnya untuk menempuh jalur konstitusional yakni mengajukan judicial review ke MK jika menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.

Baca Juga: Banyak Blunder, Ulil: Pak Jokowi, Please Bersikaplah Lebih Rendah Hati

"Jika tidak puas silakan mengajukan uji materi atau judicial review melalui Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.

Jokowi menjelaskan, dalam UU Cipta Kerja terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketengakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.

Urusan administrasi pemeritahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.

Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan kendati dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Setidaknya, terdapat enam alasan mengapa Jokowi tetap mempertahankan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Pertama, kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehigga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.

"Jadi UU Cipta Kerja bertujuan menyediakan sebanyak-banyaknya lapangan kerja bagi para pencari kerja dan pengangguran," sambungnya.

Kedua, UU Cipta Kerja menurutnya bisa memudahkan masyarakat khususnya Usaha Mikro Kecil (UMKM), untuk membuka usaha baru.

Ketiga, UU Cipta Kerja mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi karena penyederhanaan menggunakan sistem elektronik dianggap dapat menghilangkan pungli.

Keempat, muatan Omnibus Law tersebut menepis berbagai isu miring soal jaminan sosial, AMDAL, komersialisasi pendidikan hingga bank tanah.

Kelima, lanjut Jokowi, UU Cipta Kerja tidak melakukan resentralisasi kewenangan dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Keenam, UU Cipta Kerja masih memerlukan banyak PP dan Perpres yang membutuhkan masukan dari masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI