Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud

Senin, 12 Oktober 2020 | 09:13 WIB
Hari Ini Dewas KPK Bacakan Putusan Etik Kasus OTT Kemendikbud
Ilustrasi Gedung KPK.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menggelar pembacaan sidang putusan etik terhadap Plt Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal di Gedung KPK, lama Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (12/10/2020).

"Ya benar, sidang pembacaan putusan kasus pak APZ (Aprizal) dilaksanakan hari ini Senin, jam 09.00 WIB," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris dihubungi, Senin (12/10/2020).

Sedianya, putusan etik Aprizal berlangsung pada Senin (28/9/2020) lalu. Namun, ternyata harus ditunda.

Alasan penundaan lantaran dua majelis etik yakni Ketua Dewas KPK Tumpak Hotorongan dan Albertina Ho tidak dapat melakukan musyawarah untuk mengambil keputusan.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Dewas KPK Syamsuddin Haris Jalani Pemulihan di Rumah

Sementara, satu majelis etik, Syamsuddin Haris ketika itu, masih menjalani isolasi mandiri di Rumah Sakit Pertamina. Akibat terinfeksi virus covid-19.

Aprizal dilaporkan Dewas KPK atas dugaan pelanggaran etiknya terkait, dianggap tak melakukan kordinasi melakukan kegiatan operasi tangkap tangan atau OTT di Kementerian pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang turut melibatkan Universitas Negeri Jakarta (UNJ).

Para awak media tetap dapat memantau persidangan. Meski tak dapat masuk ke ruang sidang, namun dapat dengan emonitor TV di Gedung KPK Lama C-1, Jakarta Selatan.

"Untuk teknis kebutuhan peliputan sama dengan putusan sebelumnya. Ada monitor TV di lobby C1 yang menyiarkan langsung jalannya persidangan," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi pagi tadi.

Sebelumnya, Majelis Etik yang dipimpin langsung oleh Dewas KPK telah menggelar putusan sidang etik dua terperiksa yakni Ketua KPK Firli Bahuri dan Ketua WP KPK Yudi Poernomo.

Baca Juga: Febri Mundur dari KPK Gara-gara Firli Bahuri Langgar Etik?

Firli Bahuri hanya mendapatkan sanksi ringan atau tertulis dua yang diberikan Dewas KPK. Firli terbukti bersalah bergaya hidup mewah dari Palembang ke Baturaja menggunakan helikopter mewah beberapa waktu lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI