Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!

Senin, 12 Oktober 2020 | 08:10 WIB
Kemendikbud Larang Mahasiswa Demo, P2G: Kampus Merdeka hanya Jargon Kosong!
Ilustrasi demo mahasiswa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. (Foto: Suara.com/Muhammad Aidil)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Surat imbauan mahasiswa agar tidak melakukan demonstrasi menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai membungkam aspirasi mahasiswa.

Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim menyatakan, surat Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 itu membuktikan bahwa kampus sudah tidak merdeka lagi.

"Akhirnya kampus Merdeka tak ubahnya sekedar jargon kosong, di saat Kemendikbud mencabut kemerdekaan akademik universitas sebagai lembaga yang berfungsi mengembangkan nalar kritis, sangat kontradiktif," kata Satriwan, Senin (12/10/2020).

Menurutnya, kampus adalah tempat bagi generasi muda untuk menyalurkan intelektualitasnya untuk rakyat yang sangat merasa dirugikan dengan disahkannya UU Cipta Kerja ini.

Baca Juga: Antisipasi Demo di Istana, Polisi Kembali Siapkan Pengalihan Arus Hari Ini

"Mengikuti aksi demonstrasi adalah bagian dari laboratorium sosial mahasiswa sebagai agen perubahan. Menjauhkan mahasiswa dari rakyat, sama saja menjauhkan ikan dari lautan luas," ucapnya.

Satriwan juga menyoroti poin nomor 6 surat tersebut yang menginstruksikan para dosen senantiasa mendorong mahasiswa melakukan kegiatan intelektual dalam mengkritisi UU Ciptaker.

"Justru kritik itulah yang tengah dilakukan mahasiswa, adapun aksi turun ke jalan merupakan wujud aspirasi dan ekspresi mereka terhadap langkah-langkah DPR dan Pemerintah yang abai terhadap aspirasi mereka bersama rakyat lainnya," tegasnya.

Oleh sebab itu, Satriwan meminta Kemendikbud agar tak alergi dengan kritik yang dilayangkan mahasiswa dan dosen terhadap UU Cipta Kerja ini karena masih dalam ranah kebebasan akademik.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Nizam berdalih surat tersebut hanya surat imbauan yang meminta para mahasiswa untuk melakukan protes melalui kajian akademis yang kemudian bisa menjadi bahan pertimbangan dalam sidang judicial review UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Ada dan Tiada, Arie Kriting Telak Banget Sindir DPR

Selain itu, Nizam juga meminta mahasiswa tak turun ke jalan karena kondisi pandemi virus corona Covid-19 tak kunjung membaik.

"Membawa adik-adik menjadi intelektual muda yang kritis, tidak harus dengan turun ke jalan, apalagi di saat pandemi. Dalam SE tersebut tidak ada larangan untuk demo," kata Nizam saat dihubungi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI