Suara.com - Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea terus mengutarakan aspirasinya perihal UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR.
Hotman Paris Hutapea melalui akun Instagramnya @hotmanparisofficial memberi saran kepada Presiden Jokowi untuk merampungkan perkara Omnibus Law.
"Catat ya: bipartit dandi Depnaker bisa berbulan bulan! Apabila buruh menang di Mahkamah Agung? Eksekusi berapa lama? Bagi yang komen agar paham proses keseluruhan! Siapa bilang waktunya singkat?? Coba hitung waktunya dari mulai kasus bipartit lanjut di pengawasan Depnaker sd Eksekusi Putusan Mahkanah Agung?" tulis Hotman memberi keterangan unggahannya, Minggu (11/10/2020).
Dalam video tersebut, Hotman mengungkit sejarah Indonesia saat era krisis moneter keuangan tahun 1998.
Menurut Hotman, atas desakan IMF ketika itu dibuatlah undang-undang kepailitan, di mana diatur perkara kepailitan walaupun triliunan rupiah harus diputus dalam waktu 30 hari oleh pengadilan, kemudian diubah menjadi 60 hari.

Bahkan untuk perkara penjadwalan utang pkpu, lanjut Hotman, harus diputus dalam waktu 20 hari dan sampai sekarang berhasil dengan baik.
Oleh sebab itu, Hotman mengaku siap turun gunung ke istana untuk membantu Presiden Jokowi tentang hukum.
"Saya siap datang ke istana untuk memberikan masukan-masukan kepada bapak presiden tentang praktik pengadilan khususnya pengadilan perburuhan," kata Hotman lagi.
Sebab menurutnya, proses hukum tersebut sangat memakan waktu dari mulai Depnaker sampai Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Bikin Ngakak, Lelaki Ini Sebut Melly Goeslaw Padahal Mau Kritik Omnibus Law
"Untuk kalangan buruh yang gajinya cuma 3-5 juta, pesangonnya sedikit mana kuat dia membiayai perkara," tutupnya.