Suara.com - Sejumlah orang ditangkap aparat hukum karena dinilai menyebarkan hoaks tentang Undang-Undang Cipta Kerja. Hal itu disayangkan oleh anggota DPR dari Fraksi PKS Sukamta.
“Padahal masyarakat itu protes karena kabar berseliweran tidak jelas, sebab naskah final yang resmi belum ada, sementara sejak naskah awal RUU dari pemerintah banyak point yang meresahkan masyarakat. Jadi wajar saja masyarakat protes karena menunjukkan kepedulian akan nasibnya sendiri,” kata anggota Komisi I DPR itu.
Menurut Sukamta pemerintah mestinya lapang dada dalam menanggapi berbagai dinamika di masyarakat pasca pengesahan UU Cipta Kerja.
“Maka dari itu harusnya pemerintah mengedepankan pemenuhan hak warga negara secara luas, yaitu terjaminnya keterbukaan informasi publik, dalam konteks ini adalah akses publik terhadap naskah final UU Ciptaker.” kata dia.
Baca Juga: Mahfud MD Adu Mulut dengan HNW Soal UU Ciptaker, Malah Bahas Komunis
Wakil ketua Fraksi PKS DPR mengatakan tanpa ada naskah asli RUU Cipta Kerja yang diterima publik, menjadi aneh jika kemudian pemerintah melakukan tindakan hukum terhadap warganya sendiri.
“Apalagi tema ini bukan menyangkut hubungan personal, tapi menyangkut kepentingan semua rakyat Indonesia, harusnya aparat penegak hukum lebih bijak. Pemerintah harusnya bisa memastikan dulu dengan mendesak DPR agar segera mengeluarkan naskah finalnya,” kata dia.
Sukamta menekankan polemik UU Cipta Kerja cukup pelik. Dari prosedur pembahasan dan pengesahan, menurut dia, sudah bermasalah.
“RUU Ciptaker dibahas dan disahkan dengan sangat terburu-buru sehingga mengesampingkan prosedur yang baku dalam pembahasan sebuah RUU. Bahkan saat Rapat Paripurna 5 Oktober yang lalu pun naskah final UU Ciptaker belum bisa diterima oleh anggota DPR, apalagi publik secara luas. Padahal salah satu syarat pengesahan sebuah RUU mengharuskan adanya naskah final yang diterima setiap anggota DPR,” kata Sukamta.
DPR, katanya, seharusnya tidak boleh menahan naskah final UU Cipta Kerja sampai berhari-hari dengan alasan masih ada koreksi bahasa. Lagipula kalau memang belum selesai, kata Sukamta, kenapa terburu-buru disahkan saat Paripurna kemarin?
Baca Juga: Mencegah Hoaks, Twitter Batasi Fitur Retweet
“Di sinilah sumber hoax itu sebetulnya. Karena tidak ada naskah yang final, akhirnya banyak bertebaran naskah UU Ciptaker, meme, infografis dan postingan-postingan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan valid-tidaknya. Inilah yang diterima oleh publik,” ujarnya.
“Dan sekali lagi, pengelola negara ini seolah seperti membiarkan hal ini terjadi. Ini tidak adil. Karenanya, saya mendesak aparat hukum agar segera membebaskan pihak-pihak yang telah ditangkap dengan dugaan penyebar hoaks, karena sebetulnya mereka hanya korban dari polemik ini,” Sukamta menambahkan.