PSBB Transisi, Anies Batasi Kapasitas 50 Persen di Rumah Ibadah

Minggu, 11 Oktober 2020 | 23:00 WIB
PSBB Transisi, Anies Batasi Kapasitas 50 Persen di Rumah Ibadah
Sejumlah umat Muslim mendengarkan khotbah saat melaksanakan ibadah Shalat Jumat secara berjamaah di Masjid Cut Meutia, Jakarta, Jumat (11/9/2020). [Suara.com/Angga Budhiyanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Kebijakan baru yang mulai berlaku Senin (12/10/2020) besok Anies masih membatasi kegiatan di rumah ibadah.

Anies mengatakan kegiatan di rumah ibadah masih harus dibatasi hingga 50 persen. Kendati demikian, hal ini merupakan pelonggaran dari PSBB ketat karena sebelumnya ia hanya mengizinkan rumah ibadah di pemukiman atau kompleks saja.

"Dibuka untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen," ujar Anies dalam paparannya mengenai pengaturan PSBB transisi, Minggu (11/20/2020).

Anies meminta agar pembatasan kapasitas ini dipatuhi oleh pengelola tiap rumah ibadah. Pelaksanaannya juga harus disesuaikan dengan agama masing-masing tempat.

Baca Juga: PSBB Transisi Besok, Anies Sebut Kapasitas RS Isolasi Sisa 34 Persen

"Pengaturan yang ketat sesuai instansi keagamaan masing-masing," katanya.

Namun ada aturan khusus bagi tempat ibadah besar yang biasa dikunjungi oleh jemaat dari berbagai tempat. Pengelola harus menyediakan buku tamu dan mendata nama-nama orang yang datang.

"Khusus tempat ibadah raya harus melaksanakan pencatatan pengunjung, baik dengan buku tamu atau dengan sistem teknologi," jelasnya.

Lalu jika tempat ibadah digunakan sebagai acara pernikahan, maka harus mengikuti ketentuan acara yang juga telah ia buat.

"Tempat ibadah yang digunakan untuk pernikahan, merujuk kepada ketentuan tentang fasilitas pernikahan," pungkasnya.

Baca Juga: Klaster Perkantoran Diklaim Menurun, Anies: Corona di Keluarga Meningkat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI