Layani Tamu saat Corona, Belasan PSK di Gang Macan Kebon Jeruk Kena Ciduk

Minggu, 11 Oktober 2020 | 18:49 WIB
Layani Tamu saat Corona, Belasan PSK di Gang Macan Kebon Jeruk Kena Ciduk
Ilustrasi--Wanita pekerja seks komersial (PSK) yang menjajakan diri secara online diamankan Satpol PP Kota Tangerang - (Alwan/BantenNews.co.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Panti Pijat Wijaya di Gang Macan, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, digerebek aparat gabungan lantaran masih menerima pelanggan di masa PSBB pada Minggu (11/10/2020) dini hari.

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono mengatakan, penggerebekan dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kami gerebek, kami amankan orangnya," ujar Sigit di Jakarta, Minggu.

Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Baca Juga: Warga Kabur saat Dibubarkan, Polisi Temukan Granat Aktif di Kampung Boncos

Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan COVID-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.

Petugas saat Operasi Yustisi COVID-19 Kebon Jeruk memboyong belasan wanita dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat Wijaya, Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (11/10/2020). (dok polisi)
Petugas saat Operasi Yustisi COVID-19 Kebon Jeruk memboyong belasan wanita dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat Wijaya, Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (11/10/2020). (dok polisi)

"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes COVID-19 terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kami amankan ke Polsek Kebon Jeruk," kata dia.

Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek Panti Pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa pekan lalu.

Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. (Antara)

Baca Juga: Gegara Langgar PSBB DKI, 23 Ribu Orang Dihukum Polisi Lafalkan Pancasila

REKOMENDASI

TERKINI