Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengizinkan aktivitas dalam ruangan atau indoor di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Mulai dari kegiatan menonton bioskop sampai akad nikah sudah kembali diperbolehkan Anies.
Hal ini disampaikan Anies dalam paparan tertulis tentang ketentuan PSBB transisi. Anies mengatakan berbagai jenis usaha indoor boleh buka tapi dengan catatan pembatasan tempat duduk.
"Aktivitas indoor dengan pengaturan duduk secara ketat. Misalnya meeting, workshop, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain-lain," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Pemprov Belum Mau Buka Sekolah Meski Jakarta Besok Terapkan PSBB Transisi
Anies juga mengatur agar kapasitas tempat pariwisata indoor dikurangi hingga 25 persen. Selain itu, jarak antara tempat duduk pengunjung harus minimal 1,5 meter.
"Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalu-lalang (melantai)," kata Anies.
Selain itu, acara seperti resepsi dan upacara pernikahan lainnya tidak boleh menyediakan acara makan prasmanan. Peralatan makan pun juga harus disterilisasi.
"Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan," jelasnya.
Namun untuk bisa mendapatkan izin beroperasi dan mengadakan acara, pihak pengelola atau penyelenggara wajib mengajukan izin terlebih dahulu kepada Pemprov DKI. Selanjutnya jika diizinkan, maka baru boleh diadakan.
Baca Juga: PSBB Transisi DKI Jakarta, Ini Aturan Naik Mobil dan Motor
"Permohonan dilakukan oleh pengelola gedung," pungkasnya.