Panti Pijat Wijaya Digerebek, 15 Wanita Dibawa ke Panti, 24 Pria ke Polsek

Dwi Bowo Raharjo Suara.Com
Minggu, 11 Oktober 2020 | 18:15 WIB
Panti Pijat Wijaya Digerebek, 15 Wanita Dibawa ke Panti, 24 Pria ke Polsek
Petugas saat Operasi Yustisi COVID-19 Kebon Jeruk memboyong belasan perempuan dan laki-laki yang melanggar aturan PSBB di Panti Pijat Wijaya, Kebon Jeruk, Jakarta, Ahad (11/10/2020). (Dok. Polres Metro Jakbar)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Aparat kepolisian gerebek Panti Pijat Wijaya di Gang Macan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Minggu (11/10/2020) dini hari. Penggerebekan dilakukan karena pemilik nekat beroperasi di tengah penerapan Pembatasan Sosoal Berskala Besar (PSBB).

Kapolsek Kebon Jeruk Polres Metro Jakarta Barat Kompol Sigit Kumono mengatakan penggerebekan dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

"Dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jadi wajib tempat hiburan tutup selama PSBB, makanya kita gerebek, kita amankan orangnya," ujar Sigit di Jakarta.

Sigit mengatakan sasaran Operasi Yustisi Covid-19 Tiga Pilar Kebon Jeruk memberikan edukasi untuk mengikuti Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

Baca Juga: Pemprov Belum Mau Buka Sekolah Meski Jakarta Besok Terapkan PSBB Transisi

Selain itu, pihaknya melakukan penindakan dengan membubarkan kerumunan orang, membubarkan tempat hiburan ataupun panti pijat yang tidak mengikuti peraturan Covid-19 dan mengamankan pekerja seks komersial yang mangkal di pinggir jalan.

"Dalam pelaksanaan operasi ini telah terjaring 39 orang yang tidak melaksanakan Prokes Covid-19," kata dia.

Sigit menuturkan, mereka yang terjaring razia sebagian dikirim ke panti sosial.

"Terdiri dari 15 perempuan, yang selanjutnya kita kirim ke Panti Sosial Kedoya dan 24 laki-laki yang kita amankan ke Polsek Kebon Jeruk," kata dia.

Petugas gabungan tiga pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat menggerebek Panti Pijat Wijaya yang berlokasi di Jalan Kedoya Utara Kebon Jeruk beberapa pekan lalu.

Baca Juga: PSBB Transisi Berlaku Mulai Senin, Pengusaha Sambut Baik Keputusan Anies

Tindakan itu didasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 Tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Menangani COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI