PSBB Transisi DKI Jakarta, Ini Aturan Naik Mobil dan Motor

Dany Garjito Suara.Com
Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:34 WIB
PSBB Transisi DKI Jakarta, Ini Aturan Naik Mobil dan Motor
Kendaraan melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Senin (14/8). [Suara.com/Oke Atmaja]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - PSBB Transisi Jakarta kembali diberlakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Pengembalian status PSBB transisi selama dua pekan itu mulai berlaku mulai besok, Senin (12/10/2020). Apa saja aturan PSBB transisi Jakarta? Berikut aturan PSBB transisi DKI Jakarta, termasuk aturan naik mobil saat PSBB transisi Jakarta.

Anies Baswedan memberikan kelonggaran kepada moda transportasi untuk beroperasi secara normal. Moda transportasi tetap berjalan sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan atau Kementerian Perhubungan, hanya saja ada sedikit tambahan aturan baru naik mobil dan motor di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta untuk pengguna kendaraan pribadi. Berikut adalah hal-hal penting yang perlu diperhatikan berkaitan dengan Aturan Baru Naik Mobil dan Motor di Masa PSBB Transisi DKI Jakarta itu.

  1. Maksimal Dua Orang Khusus untuk Mobil
    Bagi pengguna mobil, diatur protokol kesehatan berupa maksimal dua orang dalam satu baris kecuali satu domisili. Pengendara mobil juga wajib memakai masker di dalam mobil dan wajib melakukan desinfektan kendaraan ketika sudah selesai digunakan.
  2. Wajib Menggunakan Masker
    Kewajiban menggunakan masker tidak hanya untuk pengendara mobil pribadi atau angkutan umum. Memakai masker juga wajib untuk pengendara sepeda motor. Di samping itu, motor juga wajib mendapatkan semprotan disinfektan sebelum dan setelah digunakan. Tak hanya body motornya saja, tapi menyeluruh sampai ke atribut kendaraan, seperti helm, jaket, dan lain-lain. Setelah selesai digunakan semua itu harus mendapatkan desinfektan, dan yang bisa dicuci harus dicuci.
  3. Protokol Umum
    Ada beberapa protokol umum yang harus dilaksanakan, tak hanya pengguna kendaraan pribadi, tapi juga pengguna kendaraan umum, termasuk saat kita berada di tempat umum, seperti mall dan tempat pariwisata. Protokol umum itu antara lain tentang kebersihan, di mana semua orang diwajibkan untuk menerapkan perilaku hidup bersih sehat. Wajib menggunakan masker keluar rumah. Rutin melakukan desinfeksi fasilitas, menghindari kontak fisik, dan bisa ditemukan klaster di tempat kerja wajib melakukan penutupan tempat kerja selama 3x24 jam. Protokol umum juga mencakup physical Distancing, yang isinya sebisa mungkin tetap work from home dan menjaga jarak aman dengan orang lain antara 1-2 meter dan ikut mencegah terjadinya kerumunan. Protokol selanjutnya adalah terkait dengan contact tracing, di mana semua orang wajib melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai dengan buku tamu atau sistem informasi teknologi. Penggunaan teknologi di semua bidang untuk membantu contact tracing, dan semua orang diwajibkan bersedia membantu petugas contact tracing jika diminta. Kemudian soal pendataan, di mana setiap sektor wajib melakukan pendataan pengunjung.
  4. Kegiatan Indoor
    Anies Baswedan juga menetapkan aturan untuk kegiatan indoor. Di mana maksimal kegiatan indoor berkapasitas 25 persen saja. Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk atau berlalu lalang. Alat makan untuk acara indoor seperti rapat, meeting, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan dan lain sebagainya harus disterilisasi. Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. Petugas wajib memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  5. Pusat Kebugaran
    Pengetatan protokol kesehatan juga menjangkau kawasan pusat kebugaran. Di mana aktivitas di dalam ruang pusat kebugaran maksimal 25 persen saja. Jarak antara orang dan alat minimal dua meter. Latihan bersama boleh dilakukan hanya di luar ruangan. Pusat kebugaran wajib melaksanakan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. Fasilitas dalam ruangan dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara yang memadai. Petugas diwajibkan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
  6. Aturan di Restoran/Rumah Makan/Cafe
    Kalau sebelumnya Anies Baswedan menetapkan aturan warga DKI Jakarta tidak boleh makan di restoran, rumah makan, dan cafe. Sekarang, aturan tersebut dilonggarkan, di mana maksimal pengunjung 50 persen dari kapasitas resto, rumah makan, dan cafe. Jarak antar meja dan kursi minimal 1,5 meter. Pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat atau berlalu lalang. Alat makan minum harus disterilisasi secara rutin. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/PUB dapat menyelenggarakan live musik dengan pengunjung duduk berjarak, tidak berdiri atau melantai, serta tidak menciptakan kerumunan. Pelayanan harus dilakukan dengan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Demikian, aturan baru naik mobil dan motor di masa PSBB Transisi DKI Jakarta lengkap dengan aturan-aturan lain yang ditetapkan Anies Baswedan dalam rangka menekan laju infeksi virus corona di DKI Jakarta.

Kontributor : Mutaya Saroh

Baca Juga: Jakarta PSBB Transisi Lagi, Ini Aturan Lengkap Makan di Tempat

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI