Terapkan PSBB Transisi, Anies Masih Larang Griya Pijat Hingga Karaoke

Minggu, 11 Oktober 2020 | 17:22 WIB
Terapkan PSBB Transisi, Anies Masih Larang Griya Pijat Hingga Karaoke
Seorang pekerja yang tergabung dalam Aliansi Karyawan Hiburan dan Pengusaha Hiburan berunjuk rasa di Balai Kota, Bandung, Jawa Barat, Senin (3/8/2020). [ANTARA FOTO/M Agung Rajasa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi. Namun, masih ada sejumlah sektor yang belum diizinkan beroperasi.

Dalam paparan tertulis mengenai pengaturan PSBB transisi, Anies melarang pembukaan sektor hiburan malam. Di antaranya seperti griya pijat hingga karaoke.

"Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, karaoke, dan lain-lain tetap belum diizinkan beroperasi," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).

Alasan larangan pembukaan tempat hiburan itu adalah karena berbahaya jika dilakukan di tengah pandemi Covid-19. Kontak fisik langsung antara pengunjung disebutnya pasti akan terjadi.

Baca Juga: Kembali ke PSBB Transisi, Pemprov DKI Masih Larang Panti Pijat Beroperasi

"Jenis-jenis kegiatan yang memiliki risiko penularan tinggi karena pesertanya berdekatan, mengalami kontak fisik erat atau intensitas tinggi," pungkasnya.

Kendati demikian, ada sektor pariwisata yang diizinkan dikelola Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI diizinkan dibuka, seperti Ancol, Ragunan, dan museum-museum lainnya. Tapi terdapat ketentuan untuk membatasi jumlah pengunjung hingga 25 persen.

"Protokol khusus industri pariwisata, maksimal 25 persen kapasitas," jelasnya.

Anies juga menyebut pembelian tiket untuk masuk tempat pariwisata itu harus dilakukan secara daring atau online. Jam operasional pun juga dipangkas.

"Jam operasional pukul 08.00-17.00 WIB," kata Anies.

Baca Juga: Besok PSBB Transisi, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Belum Diberlakukan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI