Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun

Minggu, 11 Oktober 2020 | 16:19 WIB
Mantan Ketua MK Usul UU Ciptaker Ditangguhkan Presiden Selama Setahun
Wakil Ketua Dewan Gelar Tanda Jasa Jimly Asshiddiqie. (Suara.com/Ummi Hadyah Saleh)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie ikut mengkritisi UU Omnibus Law Cipta Kerja yang baru saja disahkan oleh DPR, Senin (05/10).

Menurut Jimly, UU yang ternyata drafnya belum ada yang resmi tersebut bisa ditangguhkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Selain diuji konstitusionaitas ke MK, kalau Presiden mau bisa juga pemberlakuan UU Ciptaker ditangguhkan 1 tahun dengan ditentukan eksplisit dalam kalimat penutup naskah UU sebelum ditandatangani," tulis Jimly lewat akun Twitternya @JimlyAs, Sabtu (10/10/2020).

Jimly menambahkan, ditangguhkannya UU Ciptaker tersebut untuk memberi kesempatan sosialisasi seluas-luasnya agar UU itu dapat efektif dan diterima luas secara sosiologis.

Baca Juga: Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?

Usulan Jimly tersebut langsung ditanggapi oleh intelektual Nahdhatul Ulama (NU) Ulil Abshar Abdalla melalui akun Twitternya @ulil.

Kicauan Jimly Ashiddiqie soal Omnibus Law. (Twitter/@JimlyAs)
Kicauan Jimly Ashiddiqie soal Omnibus Law. (Twitter/@JimlyAs)

"Karena secara prosedural sudah bermasalah dari awal, mau disosialisasikan seperti apapun, akan susah," timpal Ulil.

Ulil berpandangan, rakyat sudah memiliki persepsi buruk terhadap UU Omnibus Law Ciptaker ini. Oleh sebab itu, kejadian semacam ini menurut Ulil bisa dijadikan sebuah pelajaran.

"Orang-orang sudah punya kesan buruk terhadapnya, Pak Jimly. Big lesson untuk ke depan: pemerintah jangan bertindak seperti ini lagi jika bikin UU -- slaman slumun, tapi ndak slamet,"imbuh Ulil.

Tidak berselang lama, sanggahan Ulil itu pun kembali dijawab oleh Jimly.

Baca Juga: Sederet Hoaks Omnibus Law UU Cipta Kerja Dibantah Jokowi

"Sambil nunggu putusan MK, emosi publik mesti diredakan & pemberlakuan UU tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat, karena pasti tidak efektif untuk memberi solusi yang bermanfaat sesuai tujuannya," sahut Jimly.

Sebagaimana diketahui, disahkannya UU Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR terus menuai polemik dan protes dari rakyat khususnya kaum buruh.

Pasalnya, UU tersebut dinilai telah mencederai demokrasi dan lebih menguntungkan kaum pemilik modal.

Kemelut protes dari masyarakat itu pun semakin membesar terlebih saat diketahui ternyata draf UU Cipta Kerja belum ada yang final.

Meski belum ada draf finalnya, Presiden Joko Widodo telah membuat konferensi pres menanggapi tuntutan rakyat yang menolak UU Omnibus Law.

Secara umum, dalam YouTube Sekretariat Presiden, Jokowi menegaskan kalau UU Omnibus Law tersebut sudah dibuat untuk kepentingan rakyat.

Di akhir keterangannya, Presiden mempersilakan pihak-pihak yang belum puas dengan Omnibus Law untuk mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI