Suara.com - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah memutuskan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi mulai Senin (12/10/2020) besok. Aturan ini juga mencakup pembatasan kegiatan transportasi di ibu kota.
Kendati demikian, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan aturan ganjil-genap kendaraan bermotor belum diberlakukan. Namun ketika ditanya mengenai alasannya, Syafrin belum memberikan jawaban lebih lanjut.
"Kebijakan Gage (ganjil genap) belum diberlakukan," ujar Syafrin saat dihubungi, Minggu (11/10/2020).
Sementara itu, dalam paparan tertulis dari Gubernur Anies Baswedan, perubahan kegiatan transportasi tidak terlalu berbeda dari PSBB ketat. Memakai masker, dan protokol kesehatan lainnya harus dijalankan.
Baca Juga: Pasien Corona Jakarta Tembus 86.963 Kasus Sehari Jelang PSBB Transisi
Lalu untuk kendaraan roda dua dan roda empat, kapasitasnya harus dikurangi 50 persen. Tapi aturan ini tidak berlaku bagi penumpang yang berasal dari satu domisili.
"Maksimal dua orang per baris, kecuali satu domisili boleh 100 persen," katanya.
Selain itu, Anies menyatakan akan ada aturan lebih lanjut soal angkutan umum yang menyesuaikan regulasi Kementerian Perhubungan dan Dishub.
"Pembatasan kapasitas dan operasional sesuai pengaturan Kemenhub atau Dishub," pungkasnya.
Baca Juga: Restoran di Jakarta Diizinkan Lagi Makan di Tempat, Tengok Syarat-syaratnya