Suara.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan penerapan sistem ganjil-genap di Jakarta belum diberlakukan pada Senin (12/10/2020) besok.
Ganjil genap belum diterapkan meski Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mencabut kebijakan rem darurat dan kembali memberlakukan masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan hal itu berdasar rapat koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.
"Hasil koordinasi kami dengan Kadishub, besok (ganjil-genap) masih ditiadakan,” kata Sambodo saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Baca Juga: Tambah 4.497 Orang, Angka Positif Covid-19 di RI Tembus333.449 Kasus
Menurut Sambodo, kedepannya pihaknya akan melakukan kajian kembali sebagai dasar pertimbangan akan diberlakukan atau tidaknya kembali sistem ganjil-genap.
Pertimbangan tersebut akan di ambil berdasar kajian hasil evaluasi di lapangan.
“Nanti kita lihat perkembangannya,” ujarnya.
Sebelumnya Gubernur Anies Baswedan memutuskan mencabut kebijakan rem darurat. Kekinian, Anies pun kembali menerapkan kebijakan PSBB masa transisi terhitung sejak 12 hingga 25 Oktober.
Anies berujar, jika keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan pemantauan dan evaluasi perkembangan penularan Corona selama masa PSBB rem darurat.
Baca Juga: Polisi Dalami Aktor yang Diduga Danai Penunggang Demo Tolak UU Cipta Kerja
Hasilnya, kata dia, sejumlah indikator seperti laporan kasus harian, kasus kematian harian, tren kasus aktif, dan tingkat keterisian RS Rujukan Covid-19 mulai melandai. Karena itu, ia berdalih tak lagi menerapkan kebijakan rem darutat.
"Setelah stabil, kita mulai mengurangi rem (darurat) tersebut secara perlahan, secara bertahap," ujar Anies dalam keterangan tertulis, Minggu (11/10/2020).