Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?

Minggu, 11 Oktober 2020 | 15:25 WIB
Terima 2 Draf UU Ciptaker, Jansen Sitindaon: Pak Jokowi Pakai Versi Mana?
Jansen Sitindaon sentil rapid test mengapa tidak gratis (YouTube).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wasekjend Partai Demokrat Jansen Sitindaon mempersoalkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.

Melalui akun Twitternya @jansen_jsp, ia mengaku punya dua versi draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR.

"Versi 905 halaman saya terima 6 hari lalu. 1028 hal 2 hari lalu. Kalau pak @jokowi, @airlangga_hrt dll pakai versi mana? Atau ada yang lain lagi? Jadi menyatakan ini yang benar itu HOAX pakai yang mana?" kata Jansen, Minggu (11/10/2020).

Menurut Jansen, belum finalnya draf UU Cipta Kerja tersebut jangan membuat siapapun gampang menuduh orang lain menyebarkan hoax.

Baca Juga: Beda Pandangan soal UU Ciptaker, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat

"Inilah akibat pengesahan UU yang cacat prosedur. Sudah diputuskan tapi anggota DPR yang ngesahkan pun tidak memegang apa yang dia sahkan. Padahal hasil paripurna inilah pegangan bagi kita semua TIDAK TERKECUALI PEMERINTAH," lanjut Jansen.

Kicauan Jansen Sitindaon soal Hoax UU Ciptaker. (Twitter/@jansen_jsp)
Kicauan Jansen Sitindaon soal Hoax UU Ciptaker. (Twitter/@jansen_jsp)

Selain itu, persoalan cacat prosedur draf UU Cipta Kerja tersebut menurut Jansen harus ditanggapi serius oleh para ahli hukum legislasi.

Sebab, imbuh Jansen, pengesahan dan pembentukan UU ada due proces of law yang harus dipenuhi.

Sejumlah warganet yang juga mempersoalkan draf UU itu pun turut berkomentar di kicauan Jansen.

"Ada selisih sekitar 123 halaman? Mmhh, banyak juga ya, kalo dalam skripsi, 123 halaman itu bisa untuk 2 judul atau 2 rangkap dengan 1 judul yang sama. CMIIW, syarat sebuah skripsi kan minimal 60 halaman," celetuk akun @AriefA****

Baca Juga: Heboh! Anak Curhat Ibunya Diciduk Polisi Gegara Sebar Hoaks Omnibus Law

"Terus yang dijadikan rujukan polisi untuk penangkapan versi yang mana?" tanya akun @Adjiesuper***

Sebelumnya, pada Jum'at (09/10), Jansen telah menyindir anggota DPR yang gegabah mengesahkan UU Ciptaker padahal belum memegang draf resminya.

"Harusnya paripurna ulang," tegas Jansen saat itu.

Sebagaimana diketahui, DPR sampai dengan saat ini belum memiliki draf final UU Cipta Kerja yang telah mereka sepakati.

Berdasarkan keterangan yang diterima Suara.com, Anggota Baleg DPR RI Fraksi Partai Golkar Firman Soebagyo menyebut draf RUU Cipta Kerja yang beredar di media sosial belum final.

Hingga kini, draf final RUU Cipta Kerja masih dalam proses perapihan. Tim melakukan pemeriksaan guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pengetikan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI