Suara.com - Wasekjend Partai Demokrat Jansen Sitindaon mempersoalkan draf UU Omnibus Law Cipta Kerja yang beredar di masyarakat.
Melalui akun Twitternya @jansen_jsp, ia mengaku punya dua versi draf UU Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR.
"Versi 905 halaman saya terima 6 hari lalu. 1028 hal 2 hari lalu. Kalau pak @jokowi, @airlangga_hrt dll pakai versi mana? Atau ada yang lain lagi? Jadi menyatakan ini yang benar itu HOAX pakai yang mana?" kata Jansen, Minggu (11/10/2020).
Menurut Jansen, belum finalnya draf UU Cipta Kerja tersebut jangan membuat siapapun gampang menuduh orang lain menyebarkan hoax.
"Inilah akibat pengesahan UU yang cacat prosedur. Sudah diputuskan tapi anggota DPR yang ngesahkan pun tidak memegang apa yang dia sahkan. Padahal hasil paripurna inilah pegangan bagi kita semua TIDAK TERKECUALI PEMERINTAH," lanjut Jansen.

Selain itu, persoalan cacat prosedur draf UU Cipta Kerja tersebut menurut Jansen harus ditanggapi serius oleh para ahli hukum legislasi.
Sebab, imbuh Jansen, pengesahan dan pembentukan UU ada due proces of law yang harus dipenuhi.
Sejumlah warganet yang juga mempersoalkan draf UU itu pun turut berkomentar di kicauan Jansen.
"Ada selisih sekitar 123 halaman? Mmhh, banyak juga ya, kalo dalam skripsi, 123 halaman itu bisa untuk 2 judul atau 2 rangkap dengan 1 judul yang sama. CMIIW, syarat sebuah skripsi kan minimal 60 halaman," celetuk akun @AriefA****
Baca Juga: Beda Pandangan soal UU Ciptaker, Ferdinand Hutahaean Mundur dari Demokrat
"Terus yang dijadikan rujukan polisi untuk penangkapan versi yang mana?" tanya akun @Adjiesuper***