Suara.com - Polda Metro Jaya menetapkan 43 orang sebagai tersangka perusakan fasilitas umum dan kekerasan terhadap aparat kepolisian saat aksi demonstrasi menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja, Kamis (8/10/2020) lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penetapan status tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
Dari 43 tersangka 14 di antaranya kekinian ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
"Ada 43 yang ditetapkan sebagai tersangka, 14 kita tahan," kata Yusri saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).
Yusri menjelaskan, 14 tersangka yang ditahan dipersangkakan dengan Pasal 170 KUHP. Mereka diancam dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.
Sedangkan, tersangka lainnya hanya diminta untuk wajib lapor. Sebab, ancaman terhadap mereka di bawah 5 tahun.
"Rata-rata 1 tahun, ada yang 4 bulan. Jadi kita kenakan wajib lapor," ujarnya.
Dicap Anarko
Polda Metro Jaya sebelumnya mengungkap dugaan adanya oknum yang menunggangi aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung bentrokan. Dia juga mengklaim telah mengantongi sejumlah barang bukti.
Baca Juga: Diamankan Polisi saat Demo Tolak Omnibus Law, 11 Massa Komando Dibebaskan
Yusri ketika itu mengatakan bahwa aksi demonstrasi buruh dan mahasiswa yang murni untuk menyampaikan aspirasi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja itu diduga ditunggangi oleh kelompok Anarko.