Heboh! Anak Curhat Ibunya Diciduk Polisi Gegara Sebar Hoaks Omnibus Law

Minggu, 11 Oktober 2020 | 13:15 WIB
Heboh! Anak Curhat Ibunya Diciduk Polisi Gegara Sebar Hoaks Omnibus Law
Tangkap layar viral cuitan anak mengaku ibunya ditangkap polisi gegara sebar hoaks omnibus law. (Twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Seorang ibu kembali diamankan oleh anggota Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri. Dia dikabarkan ditangkap lantaran diduga menyebarkan berita bohong atau hoaks soal Undang-undang Omnibus Law - Cipta Kerja.

Kabar penangkapan tersebut disampaikan oleh Izhar Lubis lewat akun Twitter @izhl. Dia berkicau bahwa ibunya ditangkap pada Sabtu (10/10/2020) sekira pukul 12.00 WIB.

"Kronologinya ada 4 orang polisi tanpa seragam datang ke rumah saya untuk menjemput ibu saya. Alasannya karena ibu saya menyebarkan hoax," kicau @izhl seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).

Menurut penuturan @izhl, sesaat sebelum ditangkap ibunya memang sempat mengunggah status terkait penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law di Facebook.

Dia menduga bahwa unggahan tersebut lah yang menjadi dalih aparat kepolisian menangkap ibunya.

"Memang ibu saya sempat post di FB tentang menolak omnibus law. Postingan ini lah yang dijadikan polisi sebagai alasan penangkapan. Karena katanya menyebarkan hoax," ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengaku belum mengetahui kabar penangkapan tersebut. Hingga kekinian dia menyebut belum menerima laporan dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri.

"Belum ada info dari Bareskrim," kata Argo.

Dalih Hoaks

Baca Juga: LBH Jogja Beberkan 12 Catatan Lawan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Bareskrim Polri sebelumnya juga telah menangkap seorang perempuan berinisial VE atas dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks dan memprovokasi massa aksi penolakan terhadap Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja pada Kamis (8/10/2020) kemarin.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI