Surat Kemendikbud Larang Demo Dikoreksi Ahli Bahasa: Banyak Salahnya!

Bangun Santoso | Arief Apriadi
Surat Kemendikbud Larang Demo Dikoreksi Ahli Bahasa: Banyak Salahnya!
Heboh pembahasan soal surat Kemendikbud soal larangan demo mahasiswa yang beredar di media sosial. (Bidik layar Twitter)

"Tidak koheren alias Jaka Sembung bawa golok!" tulis Ahmad Taufik

Suara.com - Surat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang berisi larangan agar mahasiswa tidak ikut demonstrasi menolak Omnibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker) mendapat beragam komentar.

Ivan Lanin, ahli bahasa dan pendiri NaraBahasa--Penyedia edukasi, konsultasi, publikasi, aplikasi, dan kreasi kebahasaan--turut memberikan tanggapan lewat Twitter.

Aktivis bahasa Indonesia ini sedikit mengoreksi surat yang diedarkan Ditjen Pendidikan Tinggi (Dikti) Kemendikbud Nomor 1035/E/KM/2020 itu. Tak secara langsung, namun dengan membalas pertanyaan dari warganet.

Seorang warganet dengan akun @berlianidris, menanyakan Ivan Lanin apakah penggunaan huruf kecil dalam kalimat pertama setelah nomor dan titik di dalam surat sudah tepat?

Baca Juga: Cek PIP Kemdikbud Desember 2024 Sudah Cair Belum? Ini Caranya!

Ivan yang mendapat pertanyaan kemudian menjawab bahwa perihal itu sudah benar, "Butir-butir tersebut bukan kalimat lengkap sehingga tidak diawali huruf kapital," katanya.

Namun, Ivan Lanin memberi sedikit masukan. "Tambahan sedikit, selain beberapa hal yang mungkin akan dikomentari Mas @trendingtopiq, mestinya ada kata "serta" setelah tanda titik koma pada butir ke-6."

Balasan Ivan Lanin yang turut me-mention @trendingtopiq alias Ahmad Taufiq, membuat diskusi kebahasan terkait surat dari Kemendikbud itu berlanjut.

Ahmad Taufik yang terkenal sering mengoreksi berbagai surat, tak terkecuali yang diedarkan pemerintah, lalu memberikan hasil koreksinya.

Lewat unggahan di Twitter, Ahmad Taufik terlihat mencoret-coret surat dari Kemendikbud dengan garis dan tulisan berwarna merah.

Baca Juga: Jadwal Pencairan PIP Kemdikbud dan Cara Cek Penerima

Dilihat dari situ, terlihat begitu banyak kesalahan yang dibuat Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud selaku pihak yang mengedarkan surat tersebut.