Suara.com - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengusulkan agar pemerintah dan DPR RI mengkaji kembali UU Omnibus Law Cipta Kerja terkait pesangon. Menurutnya, masalah uang pesangon merupakan masalah yang banyak dihadapi oleh para buruh.
Usulan tersebut disampaikan oleh Hotman melalui akun Instagram miliknya @hotmanparisofficial.
Usulan tersebut ia sampaikan kepada Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dan anggota DPR RI.
Hotman mengaku, setelah berpengalaman menjadi pengacara selama 36 tahun, ia mendapati fakta bahwa masalah kebanyakan para buruh adalah terkait uang pesangon.
Baca Juga: Jokowi Sebut Upah Dibayar Perjam Hoaks, Buruh Ungkap Fakta Sebenarnya
"Terlepas setuju atau tidak dengan omnibus law, dalam 36 tahun pengalaman saya menjadi pengacara, masalah yang dihadapi buruh adalah dalam menuntut pesangon," kata Hotman seperti dikutip Suara.com, Minggu (11/10/2020).
Uang pesangon menjadi permasalahan pelik bagi buruh. Sebab, dalam mengurus sengketa uang pesangon perlu melalui proses hukum yang panjang dan membutuhkan biaya banyak.
Jika perusahaan menolak membayarkan uang pesangon, maka buruh harus menempuh jalur hukum melalui dewan pengawas Departemen Tenaga Kerja (Depnaker).
"Depnaker tidak punya power hanya berupa syarat, mau tidak mau si buruh harus ke pengadilan," ungkap Hotman.
Proses pengadilan juga membutuhkan waktu cukup panjang. Jika para pihak tidak sepakat dengan putusan pengadilan bisa berlanjut hingga ke peninjauan kembali (PK) di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Viral Emak-emak Bawa Bebek Santuy Terobos Massa Aksi hingga Barikade Polisi
Honor yang dibutuhkan untuk mengawal proses sengketa uang pesangon hingga selesai tersebut tentulah tidak sedikit.
Bahkan, tak sedikit ditemuyi honor pengacara lebih tinggi dibandingkan dengan uang pesangon yang seharusnya diterima buruh. Hal itulah yang menjadi masalah utama para buruh.
"Bayangkan honor pengacara berapa? Bisa-bisa honor pengacara jauh lebih besar dari pesangon. Sementara si buruh tidak punya kemampuan beracara di pengadilan," tuturnya.
Menurut Hotman, jika pemerintah ingin membantu meringankan beban para buruh, maka pemerintah bisa memotong jalur hukum atau mempersingkat proses hukumnya.
Kebijakan tersebut tentu akan banyak menguntungkan para buruh.
"Jadi ubah hukum acaranya, persingkat itu kalau mau menolong buruh," tegasnya.
Simak video selengkapnya di sini.