Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker

Minggu, 11 Oktober 2020 | 08:54 WIB
Dirilis LBH Jogja, 12 Catatan Ini Patahkan Klarifikasi DPR soal UU Ciptaker
Sidang paripurna DPR RI, Kamis (26/9/2019). [Suara.com/Ria Rizki Nirmala Sari]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

10. Benarkah TKA bebas masuk?

Kata DPR:

Tenaga kerja asing tidak bebas masuk, harus memenuhi syarat dan peraturan.

Faktanya:

RUU Ciptaker membuka peluang TKA lebih mudah masuk ke Indonesia karena izin tertulis diganti menjadi rencana penggunaan TKA (Pasal 42), tidak perlu ada penanggung (Pasal 43) dan syarat ketentuan jabatan dan kompetensi untuk TKA dihapus (Pasal 44). Dampaknya, TKA bebas mengisi posisi apapun, termasuk posisi paling rendah.

12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)
12 poin catatan penting lawan hoaks DPR RI soal hoaks Ciptaker (Twitter/lbhyogya)

11. Benarkah buruh dilarang protes, terancam PHK?

Kata DPR:

Tidak ada larangan.

Faktanya:

Baca Juga: Enam Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja di Makassar Jadi Tersangka

Pasal 154A ayat 1 UU Ciptaker tentang alasan-alasan PHK tidak menyebutkan buruh yang protes akan terancam PHK.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI