HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap

Siswanto Suara.Com
Minggu, 11 Oktober 2020 | 07:25 WIB
HNW: Sudah Obral Tuduhan Hoaks, Sementara Naskah Resminya Belum Siap
Penampakan anggota DPR di ruang rapat paripurna jelang pengesahan Rancangan Undang-Undang Cipta. (Suara.com/Novian)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja sudah berlalu, namun Fraksi Partai Keadilan Sejahtera belum menerima draft omnibus law RUU Cipta Kerja.

Itulah sebabnya, Fraksi PKS melayangkan surat kepada Badan Legislasi  DPR untuk meminta draft RUU yang telah disahkan menjadi UU pada Senin (5/10/2020).

“Sampai dengan sekarang softcopy dan hardcopy kami belum menerima bahan yang harusnya dibahas dalam rapat paripurna kemarin,” kata Sekretaris Fraksi PKS DPR Ledia Hanifa Amaliah  ketika menjadi pembicara dalam PKS Legislatif Corner (Jumat, 9 Oktober 2020).

Bahkan, sampai kemarin, anggota PKS belum mendapatkannya. "Draft final UU Ciptaker yang disahkan di paripurna lalu belum juga dapat diakses publik termasuk anggota dewan," demikian disampaikan PKS dalam Twitter resmi mereka, Sabtu (10/11/2020), yang dikutip Suara.com

Menurut anggota DPR dari Fraksi PKS Bukhori Yusuf draft sesungguhnya yang disetujui DPR (tujuh fraksi tanpa PKS dan Demokrat) sangat penting untuk dibahas demi meminimalisir kesalahpahaman dalam menafsirkan isinya. "PKS sudah menyampaikan secara tertulis untuk minta mana sesungguhnya draf omnibus law UU Ciptaker yang sudah diketok di paripurna itu agar itu mengurangi atau meminimalisir perbedaan-perbedaan dan kesalahpahaman," demikian disampaikan dalam akun media sosial Bukhori.

Anggota Fraksi PKS Hidayat Nur Wahid juga mengungkapkan kekecewaan kenapa draft sampai belum bisa diakses semua anggota DPR, sementara pemerintah dalam menyikapi demonstrasi sejumlah elemen masyarakat, menganggap sebagian dari mereka termakan hoaks tentang isi UU Cipta Kerja yang telah disahkan.

"Empat hari sesudah disahkannya RUU Cipta Kerja, Fraksi PKS surati baleg DPR, minta naskah final agar dibagikan, ternyata belum bisa diberikan. Padahal pemerintah sudah sosialisasi dan obral tuduhan hoax, sementara naskah final dan resminya malah belum siap."

Ledia menambahkan sebab utama Fraksi PKS menolak RUU omnibus law karena beberapa alasan. Pertama, RUU yang diusulkan oleh pemerintah itu seharusnya dilakukan public hearing kepada masyarakat dengan meminta masukan kepada para ahli dan khalayak umum.

“Walaupun RUU ini diusulkan oleh Pemerintah, seharusnya kedua belah pihak yakni Pemerintah dan DPR lebih banyak meminta masukan kepada para pakar, ormas, civil society, para profesional dan banyak lagi stakeholder yang harusnya dilibatkan dalam pembahasan RUU ini,” kata anggota Panja RUU omnibus law.

Baca Juga: Fahri: Pak Mahfud yang Terhormat, Mohon Hentikan Penangkapan Rakyat

Dengan tidak melibatkan banyak stakeholder, kata Ledia, permasalahan utamanya akan berdampak pada RUU yang menyangkut lebih dari 79 UU dan 1.200 pasal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI