Kasus Gratifikasi Kredit, Kejagung Periksa Menantu Mantan Dirut BTN

Erick Tanjung Suara.Com
Jum'at, 09 Oktober 2020 | 22:19 WIB
Kasus Gratifikasi Kredit, Kejagung Periksa Menantu Mantan Dirut BTN
Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan terkait perkembangan kasus Djoko Tjandra di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta, Selasa (4/8/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/aww. (ANTARA/RENO ESNIR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kejaksaan Agung memeriksa menantu mantan Direktur Utama Bank Tabungan Negara atau BTN H Maryono, Widi Kusuma Purwanto sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN, Jumat (9/10/2020).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Hari Setiyono dalam keterangannya mengatakan bahwa selain menantu mantan Dirut BTN, Komisaris Utama PT Titanium Property juga diperiksa oleh jaksa penyidik.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji kepada Direksi PT BTN, sekarang khusus untuk tersangka HM, termasuk juga tentang bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut," ujar Hari Setiyono.

Pemeriksaan saksi, katanya, dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan bukti tindak pidana yang terjadi dan untuk menemukan tersangkanya, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam pasal 1 angka 2 KUHAP.

Baca Juga: Kasus Korupsi Jiwasraya, Kejagung Periksa 13 Saksi

Ada pun mantan Dirut BTN H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp2,257 miliar, sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartemen Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.

Baca Juga: Perbaikan Gedung Utama Kejaksaan Agung

Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada BTN. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI