Jokowi juga membantah beredarnya isu bahwa Undang-undang Cipta Kerja mengomersialisasi pendidikan.
Pasalnya kata Jokowi, UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, bukan di seluruh wilayah.
"Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Ia menuturkan perizinan pendidikan, tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja termasuk perizinan pendidikan di Pondok Pesantren.
Sehingga pengaturan perizinan pendidikan pesantren masih mengacu pada aturan sebelumnya.
"Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam undang-undang Cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam undang-undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ucap dia.
Karena itu Jokowi menilai adanya penolakan UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi kurangnya informasi mengenai substansi yang ada di UU Ciptaker yang beredar di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini," katanya.
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis