Suara.com - Presiden Jokowi mengakui sudah menggelar rapat terbatas secara virtual yang membahasa tentang Undang-undang Cipta Kerja bersama jajaran menteri dan gubernur pada Jumat (9/10/2020) pagi tadi.
Dalam rapat terbatas, Jokowi menegaskan bahwa Indonesia membutuhkan UU Cipta Kerja.
Pasalnya kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk pasar kerja dan membutuhkan lapangan kerja baru.
"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi covid-19," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Baca Juga: Habib Rizieq Tolak UU Cipta Kerja, Singgung Tenaga Kerja Berpaham Komunis
Kemudian kata Jokowi sebanyak 87 persen total penduduk, tingkat pendidikannya hanya SMA ke bawah. Sementara 39 persen berpendidikan sekolah dasar atau SD.
"Sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah di mana 39 persen berpendidikan sekolah dasar," ucap dia.
Karena itu kata Jokowi dengan adanya UU Cipta Kerja dapat mendorong penciptaan lapangan kerja baru.
Ia menegaskan UU Cipta Kerja dibuat untuk menyediakan lapangan pekerjaan sebanyak-banyaknya kepada pencari kerja dan pengangguran.
"Sehingga perlu mendorong penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya. Jadi undang-undang Cipta kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran," katanya.
Baca Juga: Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Solusi Cegah Korupsi
Komersialisasi pendidikan
Jokowi juga membantah beredarnya isu bahwa Undang-undang Cipta Kerja mengomersialisasi pendidikan.
Pasalnya kata Jokowi, UU Cipta Kerja hanya mengatur pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, bukan di seluruh wilayah.
"Ada juga berita mengenai undang-undang Cipta kerja ini mendorong komersialisasi pendidikan. Ini juga tidak benar karena yang diatur hanyalah pendidikan formal di kawasan ekonomi khusus, di Kawasan Ekonomi Khusus," ujar Jokowi dalam keterangan pers melalui Youtube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Ia menuturkan perizinan pendidikan, tidak diatur dalam Undang-undang Cipta Kerja termasuk perizinan pendidikan di Pondok Pesantren.
Sehingga pengaturan perizinan pendidikan pesantren masih mengacu pada aturan sebelumnya.
"Sedangkan perizinan pendidikan tidak diatur di dalam undang-undang Cipta kerja ini apalagi perizinan untuk pendidikan di pondok pesantren. Itu tidak diatur sama sekali dalam undang-undang Cipta kerja ini dan aturannya yang selama ini ada tetap berlaku," ucap dia.
Karena itu Jokowi menilai adanya penolakan UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi kurangnya informasi mengenai substansi yang ada di UU Ciptaker yang beredar di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan undang-undang Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini," katanya.