Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Solusi Cegah Korupsi

Jum'at, 09 Oktober 2020 | 20:32 WIB
Jokowi Klaim UU Cipta Kerja Solusi Cegah Korupsi
Tangkapan layar Presiden Jokowi Konpers UU Cipta Kerja di Istana Negara via YouTube. [Sekretariat Presiden/YouTube]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Presiden Joko Widodo menyebut Undang-undang Cipta Kerja yang baru disahkan pada rapat paripurna pada Senin (5/10/2020) lalu, bertujuan untuk memudahkan masyarakat khususnya usaha mikro kecil dalam membuka usaha baru.

Menurut Jokowi semua regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit terkait perizinan usaha, sudah dipangkas, sehingga masyarakat hanya perlu melakukan pendaftaran untuk izin usaha.

"Regulasi yang tumpang tindih dan prosedur yang rumit dipangkas. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, hanya pendaftaran saja. Sangat simpel," ujar Jokowi dalam jumpa pers melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Selain mempermudah perizinan usaha mikro dan kecil, UU Cipta Kerja juga mempermudah pembentukkan PT atau Perseroan Terbatas dan mempermudah pembentukkan koperasi.  

Jokowi berharap dengan adanya UU Cipta Kerja semakin banyak koperasi -koperasi di Indonesia. 

"Perseroan terbatas juga dipermudah, tidak ada lagi pembatasan modal minimum. Pembentukan koperasi juga dipermudah jumlahnya hanya 9 orang saja, koperasi sudah bisa dibentuk. Kita harapkan akan semakin banyak koperasi-koperasi di tanah air," kata dia.

Tak hanya itu, mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menjelaskan bahwa di dalam UU Cipta Kerja,  pemerintah akan membiayai sertifikasi halal kepada pelaku usaha kecil dan mikro.

"UMK/usaha mikro kecil yang bergerak di sektor makanan dan minuman sertifikasi halalnya dibiayai pemerintah. Artinya gratis," kata Jokowi.

Selain itu kata Jokowi, dengan UU Cipta Kerja juga mempermudah pengajuan izin kapal ikan para nelayan.

Baca Juga: Ini Alasan Pengusaha Ngotot Inginkan UU Cipta Kerja

Semula pengajuan harus melalui Kementeria Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan dan instansti terkait lainnya. Namun melalui UU Cipta Kerja, pengajuan kapal ikan hanya melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI