Suara.com - Gelombang penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR akhirnya mendapat jawaban dari Presiden Joko Widodo.
Melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden, ia memaparkan alasan UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan Indonesia.
Dalam video "LIVE: Keterangan Pers Presiden RI Terkait Undang-Undang Cipta Kerja, Istana Bogor, 9 Oktober 2020" itu, Jokowi megaku telah membahas UU Cipta Kerja bersama stakeholder lainnya.
"Pagi tadi saya telah memimpin rapat terbatas secara virtual tentang UU Cipta Kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur," kata Jokowi dikutip Suara.com, Jumat (09/10/2020).
Menurutnya, dalam UU tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi.

Adapun klaster tersebut antara lain urusan penyederhanaan perizinan, urusan persyaratan investasi, urusan ketengakerjaan, urusan pengadaan lahan, urusan kemudahan berusaha, urusan dukungan riset dan inovasi.
Urusan administrasi pemeritahan, urusan pengenaan sanksi, urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM, urusan investasi dan proyek pemerintah, serta urusan kawasan ekonomi.
Jokowi mengungkapkan, UU Cipta Kerja tetap dibutuhkan kendati dianggap tidak berpihak pada kepentingan rakyat.
Setidaknya, terdapat enam alasan mengapa Jokowi tetap mempertahankan UU Omnibus Law Cipta Kerja itu.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD Sumut
Pertama, kata Jokowi, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja, sehigga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat-sangat mendesak.