Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memberikan keterangan pers menyusul aksi demonstrasi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.
Jokowi mengklaim, adanya penolakan UU Cipta Kerja karena dilatarbelakangi kurangnya informasi mengenai substansi yang ada di UU Ciptaker yang beredar di media sosial.
"Namun saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta kerja yang pada dasarnya dilatarbelakangi oleh disinformasi mengenai substansi dari undang-undang ini," ujar Jokowi dalam keterangan melalui YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).
Kata Jokowi, disinformasi yang beredar di media sosial yakni soal penghapusan Upah Minimum Provinsi, Upah Minumum Kabupaten, Upah Minimum Sektoral Provinsi.
Baca Juga: Klarifikasi UU Cipta Kerja, Jokowi: Upah Dihitung per Jam, Tidak Benar!
Jokowi menuturkan, faktanya upah minimum regional masih ada tetap ada dan tidak dihapus.
"Ada informasi yang menyebut tentang penghapusan UMP, upah minimum provinsi UMP. upah minimum kota Kabupaten, UMPS upah minimum sektoral provinsi hal ini tidak benar, karena faktanya upah minimum regional UMR tetap ada," ucap dia.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyebut disinformasi kabar mengenai pemberian upah yang dihitung per jam.
Ia menegaskan bahwa hal tersebut adalah tidak benar atau hoaks.
"Ada juga yang menyebut bahwa upah dihitung per jam ini juga tidak benar tidak ada perubahan dengan sistem yang sekarang upah bisa dihitung berdasarkan waktu dan berdasarkan hasil," katanya.
Baca Juga: Polisi Bubarkan Massa Aksi Tolak UU Cipta Kerja di Depan DPRD Sumut